Berita Terkini

Wujudkan Kualitas Ruang dan Tanah yang Terjaga serta Berkelanjutan, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

Medan - Hingga saat ini masih banyak terjadi permasalahan tata ruang dan pertanahan di Indonesia. Diperlukan inovasi dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tata ruang sesuai dengan karakteristik dan permasalahan yang berkembang dalam suatu wilayah. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan kualitas ruang dan tanah yang terjaga serta berkelanjutan. 

Untuk itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melaksanakan Sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) di Hotel Aryaduta, Kota Medan, Rabu (09/06/2021). Tujuannya adalah untuk dapat membangun dan meningkatkan sinergitas pelaksanaan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR. 

Plh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Shafik Ananta Inuman, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sebagai langkah memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah sebagai bagian muatan dari PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.  

"Untuk itulah perlu disusun NSPK bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang dan perlu disebarluaskan kepada khalayak luas melalui kegiatan sosialisasi, dalam rangka pertumbuhan ekonomi untuk dapat meningkatkan Indonesia ke level yang lebih tinggi maka diperlukan upaya pengendalian yang terukur," tuturnya.

Gubernur Provinsi Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Afifi Lubis, mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi NSPK ini. "Begitu banyak persoalan pertanahan di Sumatera Utara. Atas nama Pemerintah Provinsi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini, sehingga diharapkan akan memberikan hasil dan menjadi pedoman untuk tugas ke depannya," ungkapnya. 

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi. Ia mengatakan jika tanah tidak bisa terlepas dari pembangunan dan ruang. Maka upaya pembangunan harus dilakukan secara terpadu serta kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan untuk dapat menyejahterakan masyarakat. 
Acara sosialisasi ini dilaksanakan pada Juni sampai dengan Juli 2021 untuk seluruh pemangku kepentingan di 34 provinsi yang terbagi dalam 10 klaster. Provinsi Sumatera Utara menjadi klaster pertama bersamaan dengan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Barat.  Sosialisasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan daerah dalam melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah demi kesejahteraan umum dan berkeadilan sosial. (NT/RE)
 
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#SosialisasiNSPK
#SosialisasiNSPKdiKotaMedan
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Sub Bagian Umum dan Informasi, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

Twitter : @ditjenpptr
Instagram : @ditjenpptr
Fanpage facebook : facebook.com/direktoratjenderalpptr
Youtube : Ditjen PPTR
Situs : pengendalian.id

Link Media Terkait :

1.https://m.mediaindonesia.com/

2.https://www.gosumut.com/

3.https://www.digtara.com/

4.https://okemedan.com/

5.https://medanmerdeka.com/

6.https://mdn.biz.id/

7.https://www.intipnews.com/

8.https://www.posmetromedan.com/

9.https://pewarta.co/

10.https://www.beritasatu.com/

11.https://sumutpos.co/

12.https://www.majalahagraria.today/

13.https://waspada.id/

14.https://analisadaily.com/

15.https://www.google.co.id/