Berita Terkini

Kementerian ATR/BPN Dukung Pemerintah Provinsi dalam Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/Kota

Jakarta - Dalam rangka menjamin tercapainya tujuan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan penataan ruang daerah, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melaksanakan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi untuk melaksanakan Pengawasan Penataan Ruang terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kinerja Penyelenggaran Penataan Ruang. Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek diadakan pada hari  Selasa-Rabu, 26 27 Maret 2024. Kegiatan tersebut melibatkan 37 provinsi serta dilakukan secara luring dan daring.
“Pengawasan bertujuan untuk menilai kinerja sesuai dengan amanat PP No.21/2021. Peraturan tersebut menugaskan kepada gubernur untuk melaksanakan pengawasan penataan ruang terhadap penyelenggaraan penataan ruang yang dilaksanakan oleh bupati/wali kota," kata Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Agus Sutanto dalam sambutannya.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan akan tergambar dengan jelas kinerja penyelenggaraan penataan ruang di daerah yang akan menjadi dasar dalam reposisi organisasi penataan ruang. Harapannya, pemerintah provinsi dapat secara objektif melaksanakan pengawasan penataan ruang pada kabupaten/kota untuk menghasilkan output yang dapat dipertimbangkan dalam melakukan perbaikan,” lanjutnya.
Pada kegiatan sosialisasi ini, Kasubdit Pengawasan Pemanfaatan Ruang, Fuad Firmansyah, menjabarkan overview perbaikan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang tahun 2024 berdasarkan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang 2022, timeline kegiatan pengawasan kinerja Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang (TURBINLAK) dan kinerja fungsi manfaat (FM) penyelenggaraan penataan ruang kabupaten/kota, serta agenda dan rencana tindak lanjut kegiatan.
Materi Bimbingan Teknis tata cara penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang, dijelaskan oleh Yosafat Ari Laksono dan Astuti Yudhiasari selaku penata ruang muda sub direktorat pengawasan pemanfaatan ruang.
Yosafat dan Astuti menjelaskan komponen penilaian kinerja TURBINLAK dan FM serta penggunaan Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK) sebagai sarana dalam melaksanakan pengawasan kinerja TURBINLAK dan FM kabupaten/kota. Peserta juga melakukan simulasi menggunakan SIWASTEK untuk melakukan input, pengisian, melakukan validasi serta memberikan rekomendasi hasil pengawasan.
 
Acara diakhiri dengan penyepakatan jadwal pelaksanaan pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang kabupaten/kota yang akan dilaksanakan oleh provinsi dan arahan serta penutupan dari Kasubdit Pengawasan Pemanfaatan Ruang, Fuad Firmansyah.
“Harapannya pemerintah daerah dapat menindaklanjuti hasil penyepakatan jadwal pelaksanaan pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang. Dan melalui pengisian aplikasi SIWASTEK, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengawasan berkualitas,” ujar Fuad Firmansyah memungkasi.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
 
Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr