Profil

Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang

 Tugas:

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang.

 

Fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan dan program di bidang pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang; 
  • Pelaksanaan kebijakan dan program di bidang pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang; 
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang; 
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang; 
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang; dan 
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.