Profil

Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

Tugas:

Melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi, pengembangan Jabatan Fungsional dan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen VI

 

Fungsi:

  • Pengelolaan manajemen sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; 
  • Pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional;
  • Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanan Reformasi Birokrasi;
  • Fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundangundangan;
  • Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi administrasi kerja sama serta evaluasi dan pelaporan;
  • Pengelolaan dan pengembangan teknologi dan informasi;
  • Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
  • Pengelolaan urusan umum dan rumah tangga Ditjen VI.