Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Tugas:
Melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi, pengembangan Jabatan Fungsional dan fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Ditjen VI
Fungsi:
- Pengelolaan manajemen sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
- Pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanan Reformasi Birokrasi;
- Fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundangundangan;
- Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi administrasi kerja sama serta evaluasi dan pelaporan;
- Pengelolaan dan pengembangan teknologi dan informasi;
- Pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; dan
- Pengelolaan urusan umum dan rumah tangga Ditjen VI.