Profil

Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Pengguanaan Tanah

Tugas:

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

 

Fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan dan program di bidang penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; 
  • Pelaksanaan kebijakan dan program di bidang penertiban dan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; 
  • Pelaksanaan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; 
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; 
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; 
  • Penyusunan rekomendasi pendayagunaan tanah hasil penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; dan 
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.