Berita Terkini

Workshop Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

Workshop Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

Jakarta - Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN menggelar Workshop Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang untuk seluruh perangkat daerah yang membidangi penataan ruang tingkat provinsi dan kabupaten/kota di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang berlangsung dari tanggal 26-28 Maret 2024.

Dalam Workshop dengan agenda utama peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam penerapan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang ini, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menegaskan pentingnya Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) serta Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) dalam perwujudan tertib tata ruang di era kemudahan perizinan berusaha.

Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK merupakan perangkat untuk menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang dimuat dalam dokumen KKPR dan RTR. Hingga Oktober 2023, telah terbit sekitar 9,4 juta dokumen KKPR dan PMP UMK di Indonesia. Hal ini dihadapkan dengan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap muatan dokumen KKPR tersebut. 

“Dari 1.012 dokumen KKPR dan PMP UMK di Jawa Bali, hanya sekitar 20% pelaku usaha dinilai patuh. Untuk itu, Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK menjadi hal yang harus kita prioritaskan,” tandas Agus.

Lebih lanjut, Penilaian Perwujudan RTR merupakan perangkat untuk menilai tingkat keterwujudan RTR, yang dilakukan 1 tahun sebelum peninjauan kembali RTR. Ditinjau dari status RTRW di Jawa-Bali, saat ini terdapat 72 kabupaten/kota yang perlu dilakukan penilaian perwujudan RTR agar RTR dapat lebih efektif diimplementasikan.
  
“Menilik hasil penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang daerah tahun 2022, dengan nilai kinerja aspek pengendalian pemanfaatan ruang yang sebagian besar masih rendah, dapat disimpulkan bahwa kita belum siap memasuki era pengendalian pemanfaatan ruang. Untuk itu, bimbingan teknis semacam ini menjadi sangat penting agar kita mampu mengawal perwujudan RTR yang sudah kita susun,” ungkap Agus.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa-Bali Listra Pramadwita mengatakan kegiatan serupa akan digelar untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Jawa-Bali. Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat dalam peningkatan kinerja pengendalian pemanfaatan ruang ke depan.

Turut hadir sebagai narasumber, Riska Nuridha Putri dari Kementerian Investasi/BKPM yang menyampaikan implementasi RTR dalam penerbitan KKPR di sistem OSS-RBA, serta Abdullah Tsani dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas yang menyampaikan terobosan yang telah dilakukan dalam Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Kabupaten Banyumas, antara lain melalui pengembangan aplikasi Satria Trengginas.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr 
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr