Berita Terkini

Klarifikasi Mengenai Adanya Pemberitaan yang Kurang Tepat Terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang Dihubungkan dengan Peningkatan Alih Fungsi Lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) senantiasa melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan. Seperti yang diungkapkan oleh Budi Situmorang selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN dalam siaran langsung program Dialog Indonesia yang diselenggarakan oleh TVRI, Selasa (23/02/2021).

Budi Situmorang memberikan klarifikasi mengenai adanya pemberitaan yang kurang tepat terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang dihubungkan dengan peningkatan alih fungsi lahan terutama sawah, yang dikhawatirkan mengganggu stabilitas pangan nasional. “Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UUCK berlangsung,” tutur Dirjen PPTR pada acara dialog tersebut.

Menurut data lahan sawah Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2011 Indonesia memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah, kemudian pada tahun 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare. Berlanjut pada tahun 2018, menjadi 7,1 juta hektare sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UUCK ada dengan kisaran laju alih fungsi lahan sebesar 100.000 – 150.000 hektare per tahun.