Berita Terkini

Kementerian ATR/BPN Melalui Ditjen PPTR Dorong Efektivitas Pengendalian Pemanfaatan Ruang melalui Pelaksanaan Bimtek di Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua Tahun 2024

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengintensifkan upaya untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang direncanakan adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang akan dilakukan melalui pelaksanaan workshop dan simulasi Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK serta simulasi Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang. selain itu, pada tahun 2024 ini Direktorat Pengendalian juga akan melakukan fasilitasi pendampingan kepada Pemerintah Daerah yang bersiap untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Rencana Tata Ruang (RTR) atau sedang menyusun Materi Teknis Revisi Rencana Tata Ruang sebagai upaya penguatan muatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Hal tersebut adalah salah satu materi yang dibahas pada acara Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua Tahun 2024 pada Kamis, 14 Maret 2024 di Jakarta.
 
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua Tahun 2024. Tujuan FGD ini adalah sebagai bentuk koordinasi awal dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua Tahun 2024.
 
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menyampaikan “Pelaksanan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah belum optimal, hal ini terlihat dari belum terelaborasinya ketentuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dengan jelas dalam rencana tata ruang, maka diperlukan Bimbingan Teknis kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang”. Diharapkan dengan adanya upaya kolaboratif antara Ditjen PPTR dan Pemerintah Daerah dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, sehingga dapat terwujudnya tertib tata ruang. “Hal - hal yang berkaitan dengan keselamatan umum, menyangkut hajat hidup orang banyak, adat istiadat setempat atau kearifan lokal dan apapun yang menganggu bagi masyarakat harus diatur secara tegas terkait pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang-nya dalam rencana tata ruang, selebihnya dapat diatur secara fleksibel” tegas Agus.
 
Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV, Yohannes Fajar Setyo Wibowo, menyampaikan bahwa konsep Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Tahun 2024 yaitu Pemerintah Daerah akan didorong untuk memahami secara utuh terkait pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan peraturan perundangan terbaru yang dilaksanakan melalui knowledge sharing dan diseminasi, workshop dan simulasi penilaian KKPR dan PMP-UMK dan penilaian perwujudan RTR, serta pendampingan dalam rangka penguatan muatan pengendalian pemanfaatan dalam rencana tata ruang. Materi yang akan disampaikan dalam Bimbingan Teknis akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Daerah. “Bagi pemerintah daerah yang sedang melakukan revisi rencana tata ruang wilayah dapat melakukan asistensi dengan Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memperkaya dan memperkuat muatan pengendalian pemanfatan ruang ruang didalam rencana tata ruang sehingga dapat oprasional dan implementatif dalam penerapan pengendalian pemanfaatan ruang di Daerah” ujar Yohannes.
 
Dalam paparan yang disampaikan oleh Ir. Sugiyantoro, MIP, PhD., selaku Akademisi Institut Teknologi Bandung menyampaikan bahwa “Penguatan SDM dan anggaran untuk pengendalian pemanfaatan ruang sangat diperlukan baik kuantitas maupun kualitas. Penguatan tersebut dapat berupa peningkatan jumlah SDM dan anggaran, kapasitas dan kualitas SDM, kinerja SDM, serta kinerja pembiayaan untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang”. Sejalan dengan hal tersebut, Ir Endang Tjatur Apriljanti selaku Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan “Pengendalian Pemanfaatan Ruang masuk dalam prioritas penyelesaian rencana tata ruang dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UU Cipta Kerja mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang”.
 
Dengan kesadaran akan tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis untuk Pemerintah Daerah sebagai upaya mengatasi mengatasi hambatan kapasitas kualitas SDM melalui kolaborasi yang lebih erat, transformasi pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih efektif, serta peningkatan komunikasi dan koordinasi antar stakeholder. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan implementasi pengendalian pemanfaatan ruang secara menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah.
 
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional