Berita Terkini

Tim Gabungan Kementerian ATR/BPN Bersama Pemkab Takalar Saksikan Secara Langsung Pengenaan Sanksi Administratif Pembongkaran Mandiri Reklamasi Tanpa Izin

Takalar - Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Takalar, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Takalar menyaksikan secara langsung eksekusi pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pembongkaran mandiri dan pemulihan fungsi ruang perairan laut  di Desa Aeng Batu-batu Kec. Galesong Utara Kab. Takalar pada Selasa, (26/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara menjelaskan pihaknya melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan terkait reklamasi/penimbunan perairan laut yang dilakukan oleh terduga H. Sibali selaku pihak yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang. 

Ariodillah menjelaskan bahwa kasus ini adalah kasus reklamasi tanpa izin pemanfaatan ruang/KKPR dan tidak sesuai Rencana Tata Ruang (RTR) seluas ± 0,9 hektar, dan setelah ditindaklanjuti. 

"Alhamdulillah, hari ini telah dicapai suatu kesepakatan dengan terduga (H. Sibali), sehingga Pemerintah Kabupaten Takalar mengenakan sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri yang akan dilakukan oleh H. Sibali dalam waktu paling lambat tiga bulan ke depan harus sudah selesai," ujar Ariodilah Virgantara. 

"Ini merupakan sanksi yang paling optimal yang bisa dikenakan dalam rangka pengenaan sanksi administratif. Jika sanksi tersebut tidak dipatuhi dan tidak terpenuhi persyaratan penyelesaian yang ada, maka akan dilakukan kegiatan penyidikan,” jelasnya.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, juga menambahkan dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera bagi pemanfaatan ruang yang lain khususnya disepanjang pantai Kabupaten Takalar. 

"Kalau memang ingin melakukan pemanfaatan ruang tentunya harus berdasarkan izin atau KKPR dan harus sesuai dengan rencana tata ruang," kata Ariodilah Virgantara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Takalar, H. Muhammad Hasbi, juga menjelaskan kegiatan hari ini bersama tim gabungan terkait adanya laporan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak berizin yaitu reklamasi pantai tepatnya di Desa Aeng Batu-batu kec. Galesong Utara.

"Setelah ditindaklanjuti, terduga H. Sibali berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area ruang perairan laut pantai selama tiga bulan kedepan dan mengurus perizinan untuk dilegalkan," kata H. Hasbi.

Ia berharap mudah-mudahan fungsi penataan ruang ini bisa kembali seperti sediakala dan bermanfaat bagi masyarakat. (DA/SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional