Berita Terkini

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Apresiasi Sinergi Bersama Pemerintah Daerah Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai Kota Bima

Jakarta - Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ariodilah Virgantara, menyampaikan sinergi bersama dengan pemerintah daerah terjalin saat pembongkaran dan relokasi terhadap bangunan yang berada di sepanjang sempadan sungai. 

“Pembongkaran bangunan yang disertai dengan relokasi masyarakat di sempadan sungai Padolo dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu langkah konkrit dalam upaya penertiban pemanfaatan ruang, khususnya dalam hal ini mengurangi potensi banjir akibat okupansi sempadan yang mengurangi kapasitas debit aliran air sungai". Hal ini disampaikan oleh Ariodilah Virgantara, di Jakarta pada Senin (25/3/2024) selepas kunjungan kerjanya di Kota Bima.

Ariodilah melanjutkan, dalam rangka menindaklanjuti temuan dan penetapan pelanggaran pemanfaatan ruang yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama dengan Pemerintah Kota Bima pada tahun 2015 dan 2017, telah dilaksanakan beberapa langkah pembongkaran dan relokasi terhadap bangunan yang berada di sepanjang sempadan sungai. 

Sampai dengan bulan Februari 2024, telah dilakukan relokasi dan pembongkaran terhadap 192 unit bangunan, dari total sebanyak 690 bangunan yang tersebar di sepanjang sempadan sungai Padolo dan Sungai Melayu. Pelaksanaan relokasi dan pembongkaran dilaksanakan secara bertahap dan rencananya akan terus dilanjutkan dalam beberapa waktu mendatang.

Pada kesempatan yang lain, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wilayah 4, Arief Harsoyo menuturkan, urgensi pembongkaran dan relokasi ini didasarkan pada kejadian bencana banjir pada tahun 2016 yang merendam hingga 33 desa, dengan kerugian ditaksir hingga lebih dari 1 trilyun dan lebih dari 1105.753 masyarakat terdampak berdasarkan pada data dari Badan Informasi Geospasial tahun 2016 (BIG, 2016).

Dalam rangka mengatasi ancaman potensi bencana yang sama, dilakukan beberapa langkah teknis, diantaranya adalah penertiban pemanfaatan ruang di sempadan sungai bersama dengan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang.

Kegiatan ini juga didukung dengan beberapa program lain, yaitu penataan kawasan sempadan sungai, serta penyediaan rumah relokasi yang dibantu melalui anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain memberikan arahan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang tersebut, Ariodilah menyampaikan bahwa Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang secara resmi telah menyampaikan Berita Acara Klarifikasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Tata Ruang yang disampaikan secara langsung diserahterimakan di Kota Bima dalam lawatan tersebut. 

Dengan adanya berita acara tersebut, Kota Bima dapat melanjutkan proses revisi rencana tata ruangnya dengan beberapa catatan. Diantaranya adalah tetap melaksanakan pembongkaran dan relokasi terhadap sisa bangunan yang belum ditertibkan di kawasan sempadan, serta tidak mengubah ketentuan pemanfaatan ruang dalam kawasan sempadan sebagaimana dimaksud. (OC/SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional