Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Gelar FGD Persiapan Penilaian KKPR dan PMP UMK di Kalimantan dan Sulawesi

Jakarta  - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) di enam provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah pada Kamis, (21/3/2024).

FGD ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara para pihak terkait, memperbaharui data terkait KKPR dan PMP UMK, serta menghimpun masukan guna menyusun rencana penilaian KKPR dan PMP UMK. 

Dalam pembukaannya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menyampaikan pentingnya Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mendorong terwujudnya tata ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Lebih lanjut Agus Sutanto menjelaskan bahwa sebelumnya proses perizinan mempersyaratkan berbagai dokumen berupa rekomendasi ataupun persetujuan untuk mendapatkan izin berusaha sehingga pelaku usaha yang diberikan izin sudah dapat dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. 

"Sementara saat ini dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja dan perubahannya, proses perizinan lebih dimudahkan dengan tahapan yang lebih ringkas dan persyaratan yang lebih mudah sehingga pelaku usaha dapat lebih mudah untuk melakukan investasi. Hal ini tentunya perlu diimbangi dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang solid melalui pelaksanaan penilaian KKPR dan PMP UMK untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga resiko dampak yang mungkin ditimbulkan dapat diminimalisir," ujar Agus Sutanto.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Prasetyo Wiranto, menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini dimaksudkan sebagai sebagai upaya koordinasi dengan para pihak yang terkait baik di tingkat pusat maupun daerah agar pelaksanaan penilaian dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang maksimal. 

"Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK wilayah Kalimantan dan Sulawesi tahun ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pada tahun sebelumnya yang telah berhasil melakukan penilaian terhadap 487 dokumen KKPR dan PMP UMK," imbuh Prasetyo Wiranto.

Rencananya, pada tahun 2024 ini, penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK akan dilaksanakan di enam provinsi yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dihadiri secara daring dan luring oleh perwakilan Kementerian Investasi/BKPM, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Kantor Pertanahan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten/Kota pada 6 (enam) provinsi yang akan dilakukan penilaian. (SU/PW/NO/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional