Berita Terkini

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Sosialisasikan Tugas dan Fungsi kepada Pegawai PPPK

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan acara pengenalan tugas dan fungsi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, (4/3/2024). Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Stevanus Eko Pramuji, membuka secara resmi kegiatan ini.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Stevanus Eko Pramuji, membahas tugas dan fungsi Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020 dan peran setditjen dalam mendukung kelancaran berbagai kegiatan di lingkup direktorat.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan efektivitas pelaksanaan tugas, perwakilan Ditjen PPTR memberikan pemaparan mendalam mengenai tugas dan fungsi sub-direktorat. Hadir empat pembicara yang menyamapaikan sejumlah materi. 

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah I, Yunianto Rahadi Utomo, dari perwakilan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, menyoroti dasar hukum, strategi penertiban, dan membahas contoh kasus terkini.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Prasetyo Wiranto dari Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, memberikan penjelasan mengenai peran dalam perencanaan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan ruang. 

Kepala Subbagian Tata Usaha, Iman Setiawan, perwakilan dari Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, memaparkan mengenai langkah-langkah penertiban tanah telantar dan pendayagunaannya.

Kepala Subbagian Tata Usaha, Dian Anggraeni, perwakilan dari Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, memberikan gambaran mengenai pengawasan hak tanah, alih fungsi lahan, dan pengendalian wilayah pesisir.

Dalam sesi tanya jawab, para pegawai PPPK dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada perwakilan dari masing-masing direktorat. 

Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara PPPK dan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan adanya acara pengenalan ini, diharapkan pegawai PPPK dapat lebih memahami peran dan kontribusi mereka dalam mendukung tugas Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang demi terwujudnya tata ruang yang terencana dan terkendali.

Diharapkan dengan mendapatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Ditjen PPTR, para PPPK bisa lebih cepat menyesuaikan diri, profesional dan prima dalam menjalankan tugas.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr 
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr 
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id