Berita Terkini

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Tertibkan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Sekitar 7 Kabupaten di Kawasan Danau Toba

Medan - Kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan 7 Pemerintah Kabupaten di Kawasan Danau Toba dalam mewujudkan tertib tata ruang di sekitar Kawasan Danau Toba terus bergerak maju dan mencapai tonggak penting. Masih dalam rangkaian pertemuan untuk mendorong penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Toba, telah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, (27/7/2023) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kota Medan, Sumatera Utara.

Acara Rapat Dengar Pendapat bertujuan untuk menyusun langkah konkret penyelamatan Danau Toba sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. 

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara, menegaskan bahwa dari 1.414 objek indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Toba hasil Audit Tata Ruang, terdapat 19 (sembilan belas) objek pelanggaran prioritas berupa kegiatan usaha yang dilaksanakan setelah Perda RTRW kabupaten ditetapkan. 

Dari 19 objek tersebut, terpilih 7 (tujuh) kasus prioritas Tahap I yang harus segera ditangani karena terindikasi melakukan reklamasi dan membangun di atas air Danau Toba serta tidak memiliki izin. 

Tujuh kegiatan reklamasi dan pembangunan di badan air tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba serta rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan juga tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang melarang perubahan bentang alam di kawasan sempadan danau. 

Pentingnya memprioritaskan penertiban bangunan di badan air yang tidak memiliki izin juga disampaikan oleh Direktur Bendungan dan Danau Kementerian PUPR, mengingat pemanfaatan sempadan danau dan badan air harus mendapatkan rekomendasi teknis dari pengelola Sumber Daya Air. 

Pada kesempatan yang sama, selain menindaklanjuti hasil Audit Tata Ruang Kawasan Danau Toba, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menekankan pentingnya melaksanakan penertiban Keramba Jaring Apung berdasarkan rencana kerja yang sudah ditetapkan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021. 

Terhadap 7 objek pelanggaran pemanfaatan ruang prioritas di Kawasan Danau Toba, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Toba, dan Pemerintah Kabupaten Samosir dengan didukung Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pengenaan sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri kepada pemilik bangunan/pelaku kegiatan pemanfaatan ruang melalui tahapan pengenaan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya akhir November 2023. 

“Dengan dicapainya kesepakatan prioritas objek penertiban di Kawasan Danau Toba, maka selanjutnya perlu disepakati bersama timeline tindak lanjut dari pertemuan ini. Diharapkan, Inspektur Sumatera Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat terus membantu mengawal tindak lanjut kesepakatan ini, sehingga penertiban pada 7 objek prioritas dapat terlaksana sesuai target,” kata Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara, memberikan masukan dalam sesi penutupan. (SU/PI/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/ 
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR 
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id