Berita Terkini

Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Provinsi Sulawesi Utara

Sulawesi Utara - Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) dari Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang telah melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan KKPR dan PMP UMK yang menjadi kewenangan Pusat di Provinsi Sulawesi Utara khususnya pada Kawasan Perkotaan Bitung-Minahasa-Manado (Bimindo) dan sekitarnya pada tanggal 24-28 Juli 2023.

Peningkatan kegiatan yang signifikan di Kawasan Perkotaan Bimindo dan sekitarnya tentunya diiringi dengan peningkatan potensi munculnya dampak terhadap lingkungan. Maka dari itu, Tim Penilai KKPR melakukan penilaian terhadap pelaksanaan KKPR dan PMP UMK yang telah diterbitkan di Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara.

Kegiatan diawali dengan desk study menggunakan Sistem Informasi Geografis dan dilanjutkan dengan survei lapangan ke lokasi kegiatan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku UMK dalam melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dalam KKPR dan Rencana Tata Ruang (RTR) demi mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Bimindo yang tertib dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang.

Beberapa KKPR dan UMK yang dinilai antara lain kegiatan pabrik pengolahan ikan, pabrik karbon aktif, pabrik kertas, resort dan hotel, serta restoran.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional