Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Bahas Pelanggaran Pertambangan di Kawasan Hutan Produksi dalam FGD

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Bahas Pelanggaran Pertambangan di Kawasan Hutan Produksi dalam FGD

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas pelanggaran pemanfaatan ruang yang terkait dengan aktivitas pertambangan batuan galian C di Kawasan Hutan Produksi pada Rabu tanggal 18 Juli 2023 di Jakarta. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai koordinasi antar stakeholder dalam menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang berlangsung di Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam FGD kali ini, berbagai sektor terkait dilibatkan untuk memberikan pandangan dan kontribusi. Perwakilan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat serta Ahli Tata Ruang yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut turut hadir dalam acara ini. 

Diskusi dalam FGD membahas kronologi waktu terjadinya kegiatan pemanfaatan ruang yang dikaitkan dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pemanfaatan ruang dan bentuk pengenaan sanksi  sesuai pelanggaran yang terjadi.

Sebagai narasumber, Kepala Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan seorang Akademisi Ahli Tata Ruang dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
 
Dalam pandangannya, Ahli Tata Ruang dari ITB menekankan perlunya pemeriksaan aturan yang tidak berlaku surut untuk memahami ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku dan memastikan keberlanjutan kebijakan. Selain itu, tujuan hukum dari penegakan aturan pemanfaatan ruang juga menjadi fokus perbincangan. 

Pada kesempatan yang sama, Korwas Bareskrim Polri menyatakan bahwa selain penegakan hukum, tujuan kebermanfaatan dan keadilan juga perlu dipertimbangkan dalam penanganan kasus. Ia menyoroti usaha yang telah dilakukan oleh pelaku usaha untuk melengkapi perizinan secara lengkap yang harus diakui dalam proses penegakan hukum.

Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang wilayah IV menekankan bahwa penegakan hukum bidang pemanfaatan ruang tidak selalu harus berdampak pada sanksi pidana. Pengenaan sanksi administratif juga perlu dikedepankan untuk mencapai tujuan akhir dalam mewujudkan tertib ruang dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan fungsinya.

Kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang berlangsung telah diberikan Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan dan plang peringatan serta pada pelanggaran tersebut sedang proses pengajuan pembatalan KPPR.

Sebagai tindak lanjut dari FGD tersebut, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN akan menindaklanjuti penanganan kasus aktivitas pertambangan yang berada di Kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan azas ultimum remidium. 

Azas ini akan mengacu pada pengenaan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan sektor dan peraturan yang berlaku saat ini. Tujuannya adalah untuk mencapai penyelesaian kasus yang sesuai dengan kebijakan dan hukum yang berlaku, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.

Hadir pada acara tersebut, perwakilan dari Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/Komite Penanaman Modal (BKPM); Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Bareskrim Polri; Kepala Bagian Bantuan Operasi Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Bareskrim Polri; Kepala Sub Bagian Administrasi Penyidikan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Bareskrim Polri. (SU/AF/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional