Berita Terkini

Penyelamatan LSD di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Penyelamatan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kegiatan berlangsung di Jakarta dari 21 hingga 23 Juni 2023.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan dalam arahannya menjelaskan urgensi pentingnya menjaga lahan sawah sebagai langkah mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia. 

"Sehingga pemerintah dalam hal ini berusaha untuk mempertahankan lahan pertanian pangan produktif, dengan merumuskan kebijakan alih fungsi lahan pertanian pangan yang terukur, salah satunya melalui Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi," kata Dwi Hariyawan.

Menyoal rekomendasi Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi tersebut, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menegaskan peran Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai single reference dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

"Untuk itu, kebijakan LSD juga diarahkan pada kesesuaian dan perwujudan RTR. Rencana Tata Ruang harus disusun dengan tegas dan jelas sehingga tidak menimbulkan ruang abu-abu dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” tegas Agus.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula hasil Kajian Ditjen PPTR terkait Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang di LSD kepada 22 Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Diharapkan, temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penertiban pemanfaatan ruang yang diterapkan secara efektif dan berkeadilan.

Hadir sebagai narasumber, perwakilan Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian menyampaikan arah kebijakan nasional serta latar belakang pentingnya Pengendalian AFLS.

Narasumber berikutnya adalah Direktur Pengendalian HTAFLKWT Kementerian ATR/BPN, Andy Renald yang menjelaskan progres penetapan LSD serta Tata Cara Rekomendasi AFLS.  

Pada kesempatan tersebut, Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan Kementerian Pertanian, Baginda Siagian menyampaikan dukungannya terhadap perlindungan lahan sawah melaui pemberian insentif pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sehingga pemberian insentif pertanian dapat mendukung perwujudan Rencana Tata Ruang. 

Terakhir, akademisi Universitas Padjadjaran, Dr. Maret Priyanta yang menyajikan materi Penindakan terhadap Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang, khususnya di Lahan Sawah Dilindungi. (SU/BR/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id