Berita Terkini

Rapat Koordinasi Lahan Sawah Yang Dilindungi Sesuai Arahan Menteri ATR/Kepala BPN Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang - Revisi Permen No. 12/2020 dan Kepmen 1589/2021

Jakarta - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan topik mengenai Revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan, Rabu (29/3/2023).

Pada kesempatan tersebut Dwi Hariyawan, menyampaikan beberapa poin terkait dengan rencana revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota dI Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Revisi tersebut dilakukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan LSD dan akan menjadi standar acuan penetapan Kepmen tentang Peta LSD bagi cluster lain. 

“Revisi Permen dan Kepmen ini intinya perbaikan dan tentunya akan menjadi acuan, namun tidak akan menghalangi investasi,” jelas Dwi Hariyawan.

Dwi Hariyawan juga menjelaskan sebaiknya revisi LSD ini dilakukan setelah revisi Rencana Tata Ruang (RTR), dan jika LSD ingin dijadikan pola ruang selain tanaman pangan, maka harus ada kajian yang komprehensif dan dalam penerbitan rekomendasi pengeluaran LSD sudah menggunakan RTR terakhir yang masih berlaku.

Lebih lanjut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Shafik Ananta Inuman menambahkan, perbaikan Permen dan Kepmen ini bertujuan untuk melindungi Lahan Sawah dari Alih Fungsi dan meningkatkan produktivitas pertanian. 

Dasar hukum pembentukan LSD antara lain PP No 26 Tahun 2008, UU No. 41 Tahun 2009, Kepmen ATR/Ka. BPN No 686 Tahun 2019, Perpres No. 59 Tahun 2019, Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2020, Permenko Perekonomian No. 18 Tahun 2020, dan Juknis No. 5 Tahun 2022. (YA/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id