Berita Terkini

Rapat Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah Dorong Kedaulatan Pangan di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau

Medan – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang memimpin Rapat Penyepakatan Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 22-23 September 2022 di aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara. 

Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi ini adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Penandatanganan Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah di Provinsi Sumatera Utara

Terdapat 13 lokasi yang penetapannya semula Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terdiri dari 10 kabupaten yaitu Kabupaten Toba, Padang Lawas, Padang lawas Utara, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Sibolga, Labuanbatu Selatan, Labuanbatu Utara, Asahan, dan Simalungun, serta 3 kota yaitu Kota Padang Sidempuan, Tanjungbalai, dan Pematangsiantar. 

Saat membuka kegiatan, Dirjen PPTR, Budi Situmorang menegaskan sesuai data dan arahan kemungkinan Indonesia akan memasuki tiga krisis global tahun 2023, yaitu krisis ekonomi global, pangan dan energi.

“Kita akan masuk ke krisis global tahun 2023, menghadapi tiga krisis yaitu krisis ekonomi global, krisis pangan dan krisis energi, salah satunya kita sudah masuk kepada krisis pangan,” ujar Budi Situmorang.

Budi Situmorang selaku Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah menyampaikan akan memberikan insentif kepada pemerintah daerah untuk menahan alih fungsi lahan sawah. Sumatera Utara merupakan urutan kedua dari 12 Provinsi yang sudah selesai di verifikasi dan klarifikasi peta Lahan Sawah yang Dilindungi yang sebelumnya adalah Pekanbaru.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Askani melaporkan bahwa Sumatera khususnya Sumatera Utara merupakan salah satu dari pulau tersubur dan merupakan kawasan lumbung pangan atau food estate. 

“Sumatera Utara yang saya tau adalah lumbung pangan, jadi lumbung pangan mungkin pasokannya sampai ke luar Sumatera Utara, dan saya berharap supaya lahan sawah ini harus berkelanjutan dan dipertahankan,” kata Askani, Kamis (22/9/2022). 

Penandatanganan Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah di Provinsi Riau

Masih dalam rangkaian kegiatan penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah, Provinsi Riau adalah daerah pertama di 12 Provinsi yang telah menuntaskan pemutakhiran data lahan sawah yang akan ditetapkan, yang berlangsung pada 20 September 2022. 

Pengurangan lahan sawah di kabupaten-kabupaten di Provinsi Riau diantaranya disebabkan alih fungsi menjadi lahan sawit serta abrasi masif akibat gerusan air laut dan sungai. 

Penandatanganan Berita Acara dan Peta LSD Indikatif

Pleno diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan Peta Lahan Sawah Dilindungi Indikatif dengan luas lahan yang disepakati bersama dipertahankan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dengan Bupati atau paraf apabila Bupati tidak hadir. 

Turut hadir pada acara tersebut Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, Binsar Situmorang, Bupati Padanglawas Sumut, Bupati Tapanuli Selatan, Walikota Padang Sidempuan, Walikota Pematangsiantar, Pejabat Bupati Padang Lawas, Wakil Bupati Labuanbatu Utara, Wakil Bupati Labuanbatu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Susanto, dan para pejabat administrator di lingkungan kantor wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara. (NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional