Berita Terkini

Selamat Hari Keamanan Pangan Sedunia

#SobatPPTR,
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat, dan memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 27). 

Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran penting bagi kehidupan suatu bangsa. ketersediaan pangan yang kurang dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan kondisi pangan yang kritis, terancam dan tidak stabil, kondisi ini sangat membahayakan.

Nah, #SobatPPTR perlu adanya upaya pengendalian guna mencegah alih fungsi lahan sawah, dan untuk mendorong ketahanan pangan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang memprakarsai Keputusan Menteri ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi. 

Pengendalian alih fungsi lahan sawah dimulai pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (seperti diatur dalam Keputusan Menteri ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021).

"Selamat Hari Keamanan Pangan Sedunia #SobatPPTR"
Jaga keamanan pangan untuk ketahanan pangan terjamin. (NR/RR)

#HariKeamananPangan
#PanganAmanIndonesiaSehat
#WorldFoodSafetyDay
#WorldFoodSafetyDay2022
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional