Berita Terkini

Direktorat Jenderal Pengendalian Dan Penertiban Tanah dan Ruang Komitmen Memperkuat Mitigasi Bencana Kota Palu

Gempa bumi berkekuatan magnitude 7,7 disusul tsunami dan likuefaksi yang melanda Kota Palu, Sulawesi Tengah pada 28 September 2018 menimbulkan kerugian material dan korban jiwa yang cukup besar. Bencana tersebut juga mempengaruhi perkembangan Kota Palu hingga saat ini.

Tsunami yang terjadi berhubungan dengan pergerakan sesar Palu-Koro dan Subduction Zone (Zona Subduksi). Hal ini dipengaruhi oleh kondisi geometri lereng teluk Palu yang sangat tajam serta pantai Kota Palu yang berada diujung teluk. 

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bekerjasama dengan Universitas Katolik Parahyangan Bandung telah melakukan kajian untuk memetakan tingkat bahaya yang berhubungan dengan tsunami dan likuefaksi yang rawan terjadi di Kota Palu.

Dari hasil kajian tersebut didapatkan data dan informasi terkait Inundation Height (Tinggi Rendaman/Banjir), Running Height (Tinggi Tsunami), serta Liquefaction Potential Index (Indeks Potensi Likuefaksi). Data dan informasi ini kemudian digunakan sebagai dasar perhitungan Hazard Zone atau Zona Kerentanan terhadap tsunami dan likuefaksi yang dikorelasikan secara langsung dengan potensi kerusakan di Kota Palu.

“Gambaran Hazard Zone atau Zona Kerentanan serta data dan informasi lain hasil dari kajian ini diharapkan dapat digunakan sebagai masukan terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu yang saat ini sedang disusun. Rencana Tata Ruang (RTR) diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum pemanfaatan ruang namun juga dapat menjadi instrument yang fleksibel untuk merespon kecepatan dinamika pembangunan dan investasi,” ungkap Budi Situmorang selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam pembahasan Laporan Kajian Pemetaan Tingkat Bahata Tsunami dan Likuefaksi Kota Palu.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional