Berita Terkini

Tuntaskan Road Show Tentang Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Jawa Barat, Ditjen PPTR Rangkul 26 Pemerintah Kabupaten/Kota Untuk Bersama Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Tasikmalaya dan Bogor - Road show 'Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi LSD' untuk Provinsi Jawa Barat yang berlangsung dari tanggal 12 sampai 14 April 2022 di kota Bandung, Tasikmalaya dan Bogor telah selesai dilakukan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat mandat melaksanakan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional. Amanat tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. 

Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi salah satu prioritas yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Namun pada pelaksanaannya di daerah, penetapan LSD diperlukan konfirmasi serta sinkronisasi dengan kondisi di lapangan, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Rencana Tata Ruang (RTR). 

Dalam menjalankan tugas tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menjadi Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dimana Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil turut menjadi Ketua Harian Tim Terpadu.

"Peta LSD dilakukan verifikasi dan sinkronisasi dari lahan sawah oleh Tim Pelaksana sebagai pelaksana tugas Tim Terpadu," ujar Budi Situmorang dalam kegiatan Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi LSD Provinsi Jawa Barat di Gedung Balekota Tasikmalaya, Rabu (13/4/2022). 

Kegiatan ini dihadiri jajaran Kantor Pertanahan serta pemerintah kabupaten/kota cluster Tasikmalaya dan sekitarnya. Acara diakhiri oleh tinjauan lapangan LSD ‘Mulyaharja’ di Kota Bogor, Kamis (14/4/2022) . 

Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, dan Lurah Mulyaharja, Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang mengatakan, “Area persawahan Mulyaharja merupakan contoh perwujudan LSD ditengah kota yang sukses dan akan sangat baik apabila dapat direplikasi pada wilayah lain. Namun begitu, perwujudan persawahan ini tentu tidaklah mudah dan kita perlu mempelajari prosesnya dengan baik agar nantinya dapat dijadikan standard untuk diterapkan di tempat lain.” 

Kepala Bappeda Kota Bogor, Rudy Mahsudi menambahkan bahwa, “Beberapa kunci sukses yang dapat diadopsi dari LSD Mulyaharja diantaranya adalah mendorong peran informal leader dalam pengelolaan sawah, pembentukan kelompok tani dan penyediaan lahan pertanian oleh pemerintah.”

Sebelum tinjauan lapangan, Dirjen PPTR memimpin rapat Verifikasi dan Klarifikasi LSD untuk cluster Tasikmalaya dan cluster Bogor. Rapat tersebut dihadiri oleh para pimpinan daerah diantaranya Walikota Tasikmalaya, Bupati Kuningan, Walikota Bogor, dan Bupati Bogor.  

Pada kesempatan tersebut para kepala daerah memberikan masukan yang berharga untuk mensukseskan LSD. Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa, “Kegiatan pengendalian alih fungsi lahan sawah tidak cukup untuk mewujudkan LSD. Ditjen PPTR juga perlu menetapkan peraturan terkait insentif dan disinsentif yang dapat mendorong masyarakat untuk mempertahankan dan mengelola lahan sawah mereka.” 

Sementara itu Bupati Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengatakan bahwa, “Teknologi informasi dapat menjadi kunci untuk memastikan akurasi data LSD di lapangan. Oleh karena itu Pemkab Bogor menyiapkan aplikasi geo-tagging sawah untuk verifikasi sawah dilapangan. Mekanisme yang dapat didukung oleh banyak pihak ini diharapkan dapat menyesuaikan data persawahan yang diperoleh dari citra satelit dengan kondisi eksisting.”

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN menyampaikan, pertemuan ini juga bertujuan menyamakan persepsi bersama pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa definisi sawah adalah areal tanah pertanian basah atau lahan kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman musim lainnya.

#LahanSawahDilindungi
#LSD
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPNMajudanModern

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional