Berita Terkini

Kementerian ATR/BPN melalui Ditjen PPTR bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk jaga Keseimbangan Ketahanan Pangan dengan Perkembangan Ekonomi Masyarakat Melalui LSD

Jakarta - Pemerintah terus berupaya memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional lewat Lahan Sawah Dilindung (LSD) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2019. Untuk mencapai tujuan tersebut, Perpres ini kemudian mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu yang memiliki tugas sinkronisasi hasil verifikasi dan mengusulkan LSD dimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut tergabung di dalamnya.

Namun, LSD tak menjadi penghambat dalam perkembangan di sektor lain seperti industri dan perumahan. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang menyampaikan, LSD masih sangat terbuka dengan berbagai kemungkinan termasuk diantaranya alih fungsi lahan asalkan tepat guna, tidak memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan yang paling penting memberikan nilai tambah untuk masyarakat. 

“Jadi saya akan memeriksa, seberapa besar nilai tambah yang dihasilkan dan resiko yang ditimbulkan dari alih fungsi LSD,” kata Budi Situmorang saat menerima kedatangan rombongan jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (11/4/2022). Ia juga menjelaskan bahwa manfaat alih fungsi LSD juga harus berdampak langsung pada masyarakat dalam kurun waktu yang singkat yakni kurang lebih 3 (tiga) tahun. 

Selain itu, kata Budi Situmorang, lokasi LSD yang dialihfungsikan lahannya juga tidak boleh menggangu sistem irigasi yang ada sehingga tetap menjamin kemudahan masyarakat terhadap pengairan ke lahan pertanian yang sudah ada sebelumnya. “Irigasi ini kan kita bangun dengan luar biasa, jangan sampai kita tutup lagi irigasi ini,” ujar Dirjen PPTR tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko menyampaikan keinginan mereka untuk mengalihfungsikan sekitar 1.350 hektar LSD di wilayah mereka untuk dikembangkan pada sektor industri dan perumahan. “Perubahan ini kami harapkan nantinya menjadi suatu kawasan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Prabowo juga menyampaikan bahwa alih fungsi lahan yang diusulkan Pemkab semata-mata demi menyeimbangkan antara ketahanan pangan dan perkembangan perekonomian masyarakat. “Sektor utama yang perlu kita kembangan yakni industri karena bisa menyerap tenaga kerja. Tapi kita tidak juga bisa mengesampingkan urusan pertanian,” ucap Andi Suryanto memungkasi.

Turut serta mendampingi kunjungan kerja Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahyo Saputra beserta jajarannya.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPNMajudanModern

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional