Berita Terkini

Dirjen PPTR Selesai Verifikasi Faktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 80 Kabupaten/Kota

Surabaya - Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai upaya menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.

Pemerintah daerah terkait pun cukup aktif dan kritis dalam merespon ditetapkannya Kepmen ATR/BPN No 1589/SK-Hk 02.01/XII/2021. Hal ini karena LSD memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan Kabupaten dan Kota. Agar penetapan LSD dapat mendorong ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) berinisiatif untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah di Kabupaten dan Kota terkait. Sampai saat ini (1/4/2022), LSD telah selesai diverifikasi faktual di 80 Kabupaten/Kota dan akan  menyusul di 71 Kabupaten/kota selanjutnya.

Kegiatan verifikasi dan klarifikasi terkini dilakukan pada 21 kabupaten dan 6 kota di Jawa Timur pada tanggal 31 Maret 2022 – 1 April 2022. Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang menyampaikan bahwa terdapat empat karakteristik lahan sawah dipertahankan sebagai LSD yaitu: terdapat irigasi premium didalamnya; beririgasi teknis; produktivitas 4,5 - 6 Ton/Ha/Panen; dan memiliki indeks penanaman minimal 2.

Dalam kesempatan tersebut, para kepala daerah kerap kali memberikan usul agar lokasi LSD di wilayahnya dipindahkan atau luasnya diperkecil. Seperti yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Kediri yang meminta agar lokasi LSD dipindahkan dari area tengah menjadi ke pinggiran kota. Hal ini karena sumber air dan potensi irigasi ada di pinggir kota sedangkan pusat kota direncanakan sebagai area jasa, perdagangan, dan industri. Sementara itu Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M., mengatakan “kami ingin agar aktifitas ekonomi investasi dan ketahanan pangan berjalan beriringan, oleh karena itu kami sampaikan bahwa setiap tahunnya Kabupaten Malang dapat menghasilkan surplus panen padi dan kami mohon agar penetapan LSD pada lokasi yang direncanakan sebagai kawasan perkantoran dan perhotelan agar dapat dikoreksi.”

Menanggapi isu pemindahan lokasi dan pengurangan luas LSD ini, Budi Situmorang menjelaskan bahwa suatu lokasi dapat dikeluarkan dari LSD apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: pada kawasan tersebut telah terdapat bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021; LSD memiliki luasan yang relatif sempit (<5000 m2) terkurung bangunan; terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD; telah terbit HGB/HGU non sawah atau Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021; dan terdapat Kepentingan Nasional lainnya seperti Bencana Alam dan Perubahan Wilayah.

Terakhir, Budi Situmorang menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini adalah Berita Acara Kesepatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah. Berita acara ini akan menjadi dasar dari perubahan Kepmen ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang diharapkan dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Hadir dalam acara tersebut para kepala daerah dari wilayah Jawa Timur diantaranya Bupati Sidoarjo, Bupati Bangkalan, Bupati Jombang, Bupati Malang, Bupati Ponorogo, Wakil Bupati Tulung Agung, Wakil Bupati Blitar dan Wakil Bupati Kediri didampingi kepala kantor pertanahan dari daerah terkait.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRNPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional