Berita Terkini

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dukung Penyelamatan Danau Singkarak dan Danau Maninjau Sebagai Danau Prioritas Nasional

Padang – Danau Singkarak dan Danau Maninjau merupakan bagian dari 15 (lima belas) danau prioritas nasional, oleh karena itu pemerintah sepakat untuk melakukan upaya penyelamatan pada kedua danau tersebut. Berbagai pihak terlibat, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Solok, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dan Pemerintah Kabupaten Agam, beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat dan Komando Resor Militer (Korem) 032 Wirabraja.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Budi Situmorang menyampaikan bahwa komitmen dari Pemda dan aparat penegak hukum harus dilakukan secara konsisten dan sinergi agar upaya penyelamatan danau prioritas nasional sebagai kekayaan negara dapat dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut disampaikannya pada Focus Group Discussion bertajuk “Kolaborasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional di Provinsi Sumatera Barat” yang diselenggarakan di Kota Padang, Jumat (28/01/2022).

Danau merupakan salah satu sumber air yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis dari berbagai aspek, baik itu ekonomi, ekologi, sosial budaya maupun ilmu pengetahuan. Akan tetapi, kondisi sebagian danau di Indonesia saat ini telah mengalami berbagai tekanan dan degradasi yang menyebabkan kelestariannya menjadi terancam, dan dapat mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat serta kerugian hilangnya aset negara. Adanya kondisi tersebut mendorong dikeluarkannya Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional guna memulihkan dan mengembalikan kondisi serta fungsi danau.

Dirjen PPTR, Budi Situmorang menyampaikan bahwa danau prioritas nasional sangat memerlukan upaya pencegahan kerusakan karena danau prioritas nasional merupakan aset bangsa yang harus dijaga untuk generasi yang akan datang. "Upaya pencegahan yang dapat dilakukan salah satunya melalui pengendalian pemanfaatan ruang," kata Budi Situmorang. 

Dirjen PPTR juga menambahkan bahwa sangat penting memastikan pemanfaatan ruang di badan air maupun kawasan sekitar danau prioritas nasional agar dilaksanakan sesuai Rencana Tata Ruang (RTR).

Pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas tindakan preventif dan kuratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Dalam pelaksanaannya, kolaborasi yang dibangun oleh Kementerian ATR/BPN tidak hanya dilakukan dengan Pemda, tetapi juga bekerja sama dengan Kementerian PUPR, KPK, Kejati Sumbar, Polda Sumbar dan Korem 032 Wirabraja. Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya di Danau Singkarak dan Danau Maninjau.

Dalam hal penegakan hukum, Kementerian ATR/BPN mengupayakan pengenaan sanksi administratif dengan pendekatan restorative justice, yakni pendekatan dengan fokus pada pemulihan fungsi ruang agar dikembalikan ke fungsi semula (sesuai rencana tata ruang) oleh pelaku pelanggaran. Akan tetapi, ketika pengenaan sanksi administrasi tidak dipatuhi oleh pelanggar pemanfaatan ruang, maka upaya penegakan hukum terakhir yang akan ditempuh ialah pengenaan sanksi pidana. 

Terkait permasalahan reklamasi di Danau Singkarak, Pemerintah Kabupaten Solok sudah berkomitmen untuk memastikan penghentian segala aktivitas pembangunan dan melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap investor yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut. Proses pengenaan sanksi administratif akan diawasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR dan KPK.

Pengawasan terhadap penerapan sanksi administratif merupakan salah satu wujud kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam penyelamatan danau prioritas nasional. Dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan akan semakin memperkuat komitmen bersama dalam upaya pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang, serta diharapkan dapat diterapkan pada upaya penyelamatan danau prioritas nasional di provinsi yang lain.
 
#KementerianATRBPN
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional