Berita Terkini

Rakernas Kementerian ATR/BPN 2024: Transformasi Digital Ditjen PPTR untuk Optimalisasi Pengelolaan Pertanahan dan Ruang

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada tahun 2024, yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 9 Maret 2024. Dengan tema "Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang yang Modern, Berintegritas, dan Berstandar Internasional", tujuan utama Rakernas kali ini adalah untuk memberikan panduan dan arah kebijakan strategis bagi Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2024 dan lima tahun mendatang.

Dalam forum ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, memperkenalkan visi serta memberikan arahan mengenai pencapaian dalam 100 hari kerja dan rencana transformasi digital menuju versi 2.0 dari ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan bahwa Rakernas 2024 merupakan sebuah acara penting untuk pembekalan dan penentuan arah kebijakan strategis dalam pengelolaan pertanahan dan ruang, sejalan dengan rencana strategis 2025-2029.

"Rakernas ini bertujuan untuk pembekalan dan penetapan Arah Kebijakan Strategis dalam Pengelolaan Pertanahan dan Ruang untuk lima tahun ke depan, 2025-2029. Selain itu, tujuannya adalah untuk mengevaluasi pencapaian kegiatan selama empat tahun terakhir, dengan tahun 2024 sebagai penutup dari rencana strategis 2019-2024," ucap Suyus Windayana.

Dalam Panel II yang membahas Arah dan Kebijakan Strategi Pengelolaan Pertanahan dan Ruang, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Dwi Hariyawan, menekankan pentingnya peran Ditjen PPTR dalam pengendalian dan penertiban ruang dan tanah. Beliau menegaskan kebutuhan akan kolaborasi dan integrasi konsep antara ruang dan tanah untuk mencapai pengelolaan yang optimal. Dwi Hariyawan juga mengungkapkan beberapa tantangan, termasuk kendala dalam pengaliran data HGU HGB ke Ditjen PPTR yang belum optimal.

"Kami memiliki dua tugas utama: mengatur pengendalian dan penertiban ruang serta tanah. Di Ditjen PPTR, kami menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi konsep antara ruang dan tanah untuk mencapai pengelolaan yang optimal," kata Dwi Hariyawan.

"Masalah saat ini terletak pada data. Data HGU HGB belum mengalir dengan baik ke Ditjen PPTR. Jika data mengalir dengan baik sampai ke hilir, maka akan bermanfaat bagi kami. Hal ini juga berlaku untuk KKPR, yang saat ini belum mengalir dengan baik ke kami," tutur Dwi Hariyawan.

Ditjen PPTR bertugas mengendalikan dan menertibkan mulai dari perencanaan rencana tata ruang, penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Kecil (PMP-UMK), penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR), pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan, menyoroti urgensi dari tujuh aspek dalam Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, termasuk Penilaian Pelaksanaan KKPR, Penilaian Perwujudan RTR, Pengenaan Sanksi, Pengawasan Penataan Ruang, Pengendalian Hak Atas Tanah, Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan Penertiban Tanah Terlantar.

Dalam pembukaan Rakernas 2024, hadir berbagai pejabat dan pemangku kepentingan dari berbagai tingkatan, menunjukkan komitmen bersama untuk mencapai tujuan transformasi digital dan optimasi pengelolaan pertanahan dan ruang di Indonesia. (SU/AP/NR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional