Berita Terkini

Ditjen PPTR Gelar Rapat Koordinasi Penyelamatan Lahan Sawah di Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Bali - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyelamatan Lahan Sawah di Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 13 hingga 15 September 2023 secara daring dan luring di Provinsi Bali.

 
Dalam arahan dan sambutannya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menggarisbawahi bahwa ancaman alih fungsi lahan sawah dan ancaman penurunan hasil padi untuk konsumsi pangan indonesia yang semakin menurun. Lahan sawah yang telah ditetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan sebagai Kawasan Tanaman Pangan perlu diberikan perhatian khusus karena lahan sawah yang sudah terbentuk puluhan bahkan ratusan tahun tidak akan sama dengan lahan sawah yang baru dicetak. 

Lahan sawah yang telah terbentuk lama akan membentuk lapisan permeabilitas untuk menahan air dan juga memiliki tingkat kesuburan yang berbeda, sehingga menjadi tanah yang kaya dan produktif menghasilkan sawah. Dalam hal ini dibutuhkan tindakan preventif melalui perlindungan lahan sawah. Langkah-langkah konkret telah diambil, termasuk penetapan lahan sawah di 8 provinsi termasuk Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat, namun tantangan perubahan fungsi lahan sawah tetap perlu ditangani dengan serius untuk menjaga ketahanan pangan dan menegakkan kepastian hukum terhadap Rencana Tata Ruang.
 
"Pengendalian pemanfaatan ruang di lahan sawah merupakan bentuk perlindungan lahan sawah melalui penilaian perizinan berusaha dan non berusaha dalam bentuk KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha yang terbit pada lahan sawah yang berada di Kawasan Tanapan Pangan. Dengan penerapan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang harapannya dapat menjaga ekosistem sawah agar tidak terganggu dengan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTR," kata Agus Sutanto.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Andry Novijandri menyampaikan Bali memiliki lahan sawah yang luas dan perlu dilindungi fungsinya. Faktanya saat terjadi pandemi Covid-19, meskipun PAD utama Provinsi Bali dari sektor pariwisata namun yang bisa mendukung ekonomi masyarakat Bali yaitu komoditas pangan. 

Perlindungan lahan sawah perlu didukung oleh berbagai pemangku kepentingan, salah satunya Rencana Tata Ruang sebagai acuan dalam penerbitan izin sebagai pengendalian lahan sawah. Dalam mendukung perlindungan lahan sawah, harus didukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
 
Selanjutnya, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Prasetyo Wiranto, memberikan pengantar pelaksanaan Penyelamatan Lahan Sawah di Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Beberapa catatan penting disampaikan, termasuk bahwa kegiatan penyelamatan LSD telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023, melibatkan penetapan Peta LSD di 8 provinsi, fasilitasi penyelamatan LSD, dan tindak lanjut fasilitasi penyelamatan LSD di 8 provinsi. 
 
Tujuan utama kegiatan penyelamatan adalah menindaklanjuti peraturan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan melindungi LSD#1 yaitu Lahan Sawah Dilindungi yang berada di Kawasan Tanaman Pangan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Selain itu, dilakukan desk study untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang LSD#1 di Kabupaten/Kota di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta identifikasi penerbitan perizinan PMP UMK pada LSD#1. 
 
Selanjutnya, Direktur Wilayah IV, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Yos Harmen, menyampaikan pengawasan perizinan berusaha terus dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai standar dan memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Pengawasan terhadap pelaksanaan usaha diharapkan dapat dilaksanakan bersama-sama sesuai kewenangannya dan data dapat dikumpulkan dalam sistem OSS RBA. Terhadap pelaku usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sampai pencabutan lisensi usaha.
 
Akademisi dari Universitas Udayana, Gusti Ayu Made Suartika juga menekankan dalam upaya penyelamatan lahan sawah, kebijakan good will  tidak dapat berjalan efektif tanpa didukung political will berupa law enforcement. Lahan pertanian tidak semata-mata hanya menjadi kepentingan petani secara individual, namun menjadi kepentingan bersama. Namun tantangan saat ini pemanfaatan lahan pertanian masih menjadi entitas privat oleh petani atau pemilik lahan. 

Menurut Gusti Ayu Made Suartika, pemerintah dapat melakukan perhitungan value dari keberadaaan lahan sawah eksisting untuk mengetahui moneter keuntungan dari pemertahanan lahan sawah yang ada sehingga program mewujudkan perlindungan lahan sawah dapat diciptakan lebih efektif.
 
Akademisi dari Universitas Padjajaran, Maret Priyanta, juga menekankan bahwa penegakan hukum merupakan bagian integral dari upaya pengendalian pemanfaatan ruang. 
 
Ia menyoroti bahwa salah satu isu krusial adalah terkait lokasi yang ditetapkan sebagai LSD yang mungkin tidak selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang ada. Selain itu, dalam upaya penegakan hukum, perlu mempertimbangkan hak-hak masyarakat serta pendekatan yang mencakup pengendalian berbasis RTR untuk memastikan ketertiban tata ruang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. 

Rencana adalah visi, kewajiban pemerintah daerah jika sudah menetapkan RTR harus mewujudkan rencana dalam 20 tahun kedepan, meskipun eksistingnya berbeda, cara mewujudkannya yaitu dengan menciptakan program-program yang persuasif untuk mewujudkan perlindungan lahan sawah.
 
Sebagai penutup, Agus Sutanto menyampaikan berdasarkan hasil temuan yang telah dilakukan, meskipun telah diterapkan bertumpuk-tumpuk aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi sejengkal sawah tetapi tetap tidak efektif dan sawah tetap berubah dan beralih fungsi. Harapannya tidak hanya pemerintah pusat namun pemerintah daerah juga dapat melakukan kajian yang sama dalam rangka melindungi lahan sawah kita. 

"Harapannya pemerintah daerah dapat mendukung dengan menindak lanjuti temuan dengan melakukan tinjauan lapangan dan penindakan penegakkan hukum sesuai RTRW kabupaten/kota. Semua hal ini dilakukan untuk menyelamatkan lahan sawah," ujarnya memungkasi. (SU/SA/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id