Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Melaksanakan Pertemuan dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dalam Rangka Mewujudkan Tetib Tata Ruang melalui Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di Provinsi Sulawesi Selatan

Jakarta – Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah Sulawesi Selatan dalam Rangka Mewujudkan Tertib Tata Ruang melalui Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang di Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 23 dan 24 Agustus 2023.

Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Koordinator Kelompok Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepala Bidang Tata Ruang dari masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara, pada pertemuan ini menyampaikan bahwa Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang diselenggarakan sesuai dengan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Dalam hal penyelesaian sengketa diatur berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. 

Sengketa penataan ruang ini meliputi definisi dan cara penyelesaian yang hari ini difokuskan penyelesaiannya di luar pengadilan: negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Serta yang menjadi perhatian oleh direktur penertiban pemanfaatan ruang adalah adanya rencana penyusunan peraturan gubernur mengenai penyelesaian sengketa penataan ruang sehinga diperlukannya masukan untuk praktik Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang yang sudah dilaksanakan di daerah maupun di pusat.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wilayah IV, Arief Harsoyo, menyampaikan bahwa Penyelesaian sengketa bertujuan salah satunya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Agar hal itu dapat diwujudkan diperlukan adanya tata cara yang lebih implementatif dalam penanganan sengketa penataan ruang yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Sinergi dengan Pemerintah Daerah Wujudkan Tertib Tata Ruang


Berdasarkan diskusi yang dilakukan saat itu dengan pemerintah daerah di provinsi Sulawesi Selatan didapatkan bahwa belum adanya pemahaman mengenai sengketa penataan ruang terutama yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang khusunya mengenai sengketa penataan ruang yang menyebabkan adanya kerancuan dalam pengklasifikasian suatu kasus sengketa penataan ruang dan kasus pelanggaran pemanfaatan ruang. 

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Kahar Lahae, menegaskan bahwa mengenai perbedaan sengketa dan pelanggaran, yakni sengketa merupakan pemanfaatan ruang yang secara aturan sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Provinsi/Kab/Kota (RTRW dan RDTR) yang jika dimanfaatkan menimbulkan dampak. Sedangkan pelanggaran terjadi akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, tidak memenuhi ketentuan tata ruang seperti KUZ.
 
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Tondi Harahap,  juga menegaskan bahwa dengan perbedaan tersebut maka perlu dilakukan kajian terlebih dahulu untuk didapatkan data-data tersebut yang menjadi dasar pengklasifikasian suatu kasus masuk ke ranah sengketa penataan ruang atau pelanggaran pemanfaatan ruang. Serta menentukan penyelesaiannya dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi atau dipengadilan.

Pertemuan dengan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan mendapat tanggapan yang sangat baik karena sengketa penataan ruang sebenarnya sudah banyak terjadi dan pemerintah kesulitan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sengketa penataan ruang. 

Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah sedang menyusun rancangan peraturan gubernur mengenai penyelesaian sengketa penataan ruang agar dapat mengisi kekosongan hukum yang mana ini menjadi hal yang bersifat urgensi sehingga mendapat perhatian dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Yurnita, menyatakan bahwa dalam penyusunan rencana tata ruang yang hadir bukan pemangku kepentingan sehingga pada saat ditetapkan kawasan tersebut muncul masalah ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Inilah mengapa aturan tata ruang dianggap kaku.

Selain itu, Peneliti dan Pemerhati Tata Ruang/Praktisi Tata Ruang, Mohammad Muttaqin Azikin, menambahkan bahwa ditengah masyarakat masih banyak permasalahan dari penyelenggaraan penataan ruang. Maka pentingnya mencermati tata ruang terutama di daerah pesisir terutama dampaknya.

Dengan demikian Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan mengharapkan adanya sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang agar dapat diketahui dan dipahami oleh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan mengenai sengketa penataan ruang dikarenakan pemerintah daerah sedang menyusun rancangan peraturan gubernur mengenai penyelesaian sengketa penataan ruang.

Kedepannya, diharapkan adanya perhatian lebih terhadap kasus-kasus sengketa penataan ruang di setiap wilayah di Indonesia sehingga tercapainya pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang yang tertib dan berkualitas. (SU/NA/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id