Berita Terkini

Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Gelar FGD Persiapan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK di Kabupaten Jayapura

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) di Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua pada Rabu (23/8/2023). Kegiatan FGD yang dilaksanakan secara hybrid di Jakarta Selatan itu merupakan tindak lanjut amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Agenda diskusi tersebut dibuka oleh Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV (Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua), Yohanes Fajar Setyo Wibowo, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Dinas PUPR Provinsi Papua, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jayapura, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, dan sejumlah pelaku usaha terkait.

Dalam arahannya, Yohanes Fajar Setyo Wibowo menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah dan pelaku usaha terkait dalam penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK. Berdasarkan data dari Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, saat ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Papua sudah terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Menindaklanjuti hal itu, Yohanes Fajar Setyo Wibowo mengungkapkan pentingnya penilaian ini demi mewujudkan tertib tata ruang di Papua yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). 

“Saat ini sudah banyak KKPR yang terbit di Jayapura karena sudah ada RDTR Papua yang terintegrasi dengan OSS. Maka dari itu kami harap bapak ibu, selaku pelaku usaha dan pemangku kepentingan daerah, dapat mendukung penilaian KKPR dan PMP UMK dengan ini bersikap objektif dan kooperatif agar penilaiannya tetap akurat dan tertib tata ruang pun dapat tercapai,” tegas Yohanes Fajar Setyo Wibowo.

Pada kesempatan tersebut, penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Kementerian Investasi/BKPM, Siti Tiefryani, menyampaikan urgensi pembinaan dalam skala masif beserta pendampingan dari Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha terkait pengisian data pelaku usaha dalam Online System Submission (OSS) agar data pelaku usaha sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang benar. Hal ini, menurutnya, menjadi upaya preventif kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang di era Cipta Kerja yang berfokus pada kemudahan berusaha dan berinvestasi. 

“Saat ini terdapat 21 proyek KKPR yang sudah dibatalkan oleh Kementerian Investasi/BKPM, untuk Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua terdapat satu proyek KKPR yang dibatalkan, berlokasi di Sorong. Maka dari itu, kami mohon kehati-hatian bapak ibu pelaku usaha dalam membuat permohonan KKPR agar tidak terjadi pembatalan KKPR dan dokumen perizinan yang terbit pasca KKPR,” tambah Siti Tiefryani.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas PUPR Kabupaten Jayapura, Andereas Lukas Harunama mengungkapkan sejumlah tantangan dan hambatan terkait pelaksanaan KKPR di Kabupaten Jayapura salah satunya titik koordinat lokasi usaha. Siti Tiefryani,  juga menuturkan, minimnya tenaga ahli dan sumber daya di bidang pengendalian pemanfaatan ruang di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura menjadi kendala dalam upaya pengawasan pelaksanaan KKPR. 

“Adanya kesulitan dalam membuat polygon yang sesuai dengan sertifikat pelaku usaha karena dalam sertifikat tidak memuat titik koordinat lokasi usaha untuk diploting dalam peta, sehingga kami kesulitan dalam meng-overlay secara polygon dengan rencana pola ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura,” ujar Andereas Lukas Harunama.

Seluruh peserta Focus Group Discussion (FGD) menyambut baik dan menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK di daerah agar terwujud tertib tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang (RTR).

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/ 
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR 
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id