Berita Terkini

Pantau Kepatuhan Pelaku Kegiatan/Usaha dan Kelestarian KSN, Ditjen PPTR Lakukan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Jambi

Jambi - Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK  (PMP UMK) di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi pada tanggal 24-29 Juli 2023.
 
Kegiatan Penilaian KKPR ini ditujukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang serta mewujudkan tertib tata ruang pada Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi. Selain itu, penilaian ini juga dilakukan dalam rangka mengawasi implementasi KKPR di Provinsi Jambi agar selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2021 mengenai Penataan Ruang. Lebih lanjut, kegiatan Penilaian KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK (PMP UMK) ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menjaga Kawasan Strategis Nasional  (KSN) Candi Muaro Jambi yang perlu dilestarikan.
 
Survei Penilaian Pelaksanaan KKPR di lapangan, yakni di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi, dilakukan terhadap 25 KKPR yang telah terbit dan termasuk dalam kriteria usaha dengan intensitas kegiatan yang besar dan berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan. Adapun jenis kegiatan yang difokuskan antara lain gudang batu bara, kargo angkutan udara, bioskop, hingga gudang makanan ringan.
 
Selain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku UMK dalam melaksanakan ketentuan yang tertera di dalam KKPR dan Rencana Tata Ruang (RTR), survei Penilaian Pelaksanaan KKPR secara langsung juga dilaksanakan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak atau implikasi yang kurang baik terhadap lingkungan dan kegiatan sekitarnya.
 
Ke depannya, diharapkan seluruh pelaku kegiatan dan usaha di seluruh Indonesia dapat mematuhi ketentuan dalam KKPR dan RTR agar kualitas ruang yang optimal dan tertib tata ruang dapat terwujud. Untuk itu, diperlukan peran aktif pemerintah daerah setempat–dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi–serta masyarakat untuk senantiasa mengawal pelaksanaan KKPR dan PMP UMK agar sesuai dengan aturan yang berlaku. 
 
Upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang melalui Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi diharapkan juga dapat turut menjaga kelestarian Kawasan Strategis Nasional (KSN) Candi Muaro Jambi yang diiringi dengan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
 

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional