Berita Terkini

Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Sumatera: Optimalisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Demi Wujudkan Tertib Tata Ruang

Jakarta – Setelah sebelumnya menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melakukan Pembinaan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Sumatera pada Kamis (20/7/2023) secara hybrid di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

Pembinaan Teknis ini digelar dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Wilayah Sumatera.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I yang mewakili Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Eka Aurihan. Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera. Dalam kesempatan itu, terdapat lima materi yang disampaikan oleh Direktorat Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR seputar pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan di Wilayah Sumatera, yakni Pemberian Insentif dan Disinsentif, Penilaian Perwujudan RTR, dan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK.

Bimbingan teknis ini dilakukan melalui diskusi secara panel. Adapun kegiatannya diawali dengan pemaparan materi Pemberian Insentif dan Disinsentif oleh Koordinator Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I—Adisti Pridananti—yang dipanel dengan materi Kebijakan dan Penyelesaian dalam Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik di Wilayah Sumatera oleh Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam paparannya, Adisti menyampaikan pentingnya pemberian Insentif dan Disinsentif untuk diimplementasikan di daerah agar terwujud tertib tata ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, Adisti juga menekankan urgensi pengenaan insentif dan disinsentif terhadap aspek ruang wilayah untuk mendorong terwujudnya kualitas ruang yang lebih efektif dalam mengakselerasi penataan ruang yang bermutu bagi masyarakat Indonesia.

“Pemberian insentif dan disinsentif penting dilakukan untuk menindaklanjuti implikasi kewilayahan dan implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional, serta menjadi respon terhadap hasil sengketa penataan ruang yang telah disepakati. Terlebih pemberian insentif dan disinsentif ini juga dapat mendukung penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang,” imbuh Adisti.

Rapat tersebut dilanjutkan dengan diskusi panel yang terdiri atas tiga materi. Materi pertama yaitu Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pembinaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Subdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I—Budhi Sudarma—yang dipanel dengan materi Penilaian Perwujudan RTR oleh Koordinator  Pemantauan,  Evaluasi  dan Pelaporan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III. Kemudian materi tersebut dipanel dengan materi Tindak Lanjut Proses Temuan Hasil Penilaian Pelaksanaan KKPR, oleh perwakilan Direktur Wilayah I, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam kesempatan tersebut, Budhi menekankan bahwa kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK merupakan bentuk upaya untuk meningkatkan investasi melalui pemberian kepastian hukum bagi pengusaha dan investor dari kepatuhan dokumen KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK-nya.

Di penghujung acara, turut diadakan praktik simulasi Penilaian Pelaksanaan KKPR yang diikuti oleh seluruh peserta perwakilan pemerintah dan instansi daerah yang hadir. Adapun praktik simulasi ini dilakukan untuk memberikan wawasan dan gambaran mengenai situasi lapangan sekaligus sebagai antisipasi permasalahan atau kasus yang akan ditemui dalam Penilaian Pelaksanaan KKPR yang sebenarnya.

 

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional