Berita Terkini

Sosialisasi dan Pelatihan Petunjuk Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dilaksanakan oleh Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN) telah mengadakan acara Sosialisasi dan Pelatihan Petunjuk Teknis Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang, di Jakarta pada 26 sampai 28 Juni 2023.

"Sosialisasi dan Pelatihan ini dapat dijadikan sebagai bentuk pembinaan kepada Pemerintah Daerah pada bidang penataan ruang khususnya pada pengendalian pemanfaatan ruang serta pengawasan penataan yang memiliki peran sangat penting untuk menciptakan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," ujar Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto dalam Pembukaan Acara.

Lebih lanjut, Agus Sutanto menyampaikan bahwa pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ini harus dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Hotman Pardomuan Siahaan yang sekaligus bertindak sebagai tuan rumah acara menjelaskan bahwan kegiatan ini dapat bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri ATR/BPN No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang serta untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang.

Saat ini, yang memiliki peran sangat penting dalam pengendalian selain Pemerintah Pusat yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Provinsi. Contohnya dalam pelaksanaan KKPR bahwa 40 persen penerbitan KKPR dilakukan oleh pusat, 20 persen dilakukan oleh provinsi dan 40 persen dilakukan oleh Kabupaten/Kota sehingga kewenangan penilaian pelaksanaan KKPR dilakukan berdasarkan kewenangan yang menerbitkan.

Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya sosialisasi dan pelatihan ini, ialah supaya muatan-muatan bidang pengendalian pemanfaatan ruang dapat tersampaikan kepada Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaanya bisa diterapkan di daerah. 

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dalam upaya melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang agar dapat dilakukan lebih masif lagi.

Muatan Sosialisasi dan Pelatihan Petunjuk Teknis Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang disampaikan yaitu Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK, Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang, Pemberian Insentif dan Disinsentif, serta Penilaian Standar Teknis Kawasan. 

Selain disampaikan di dalam kelas, muatan-muatan tersebut juga dilaksanakan praktik pengukuran di lapangan, serta analisis menggunakan perangkat lunak berbasis spatial.

Dengan adanya metode praktik ini, peserta menjadi lebih aktif dalam menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ditemui didaerah dan dapat mempraktekan secara langsung muatan dalam petunjuk teknis, serta lebih memahami komponen-komponen mana saja yang harus dipelajari dalam melaksanakan penilaian-penilaian dalam bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang. (YO/SU/EV/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id