Berita Terkini

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Gelar FGD Rekomendasi Kinerja Hasil Pemantauan dan Evaluasi (RKHPE) Pelaksanaan Penertiban di Daerah Aliran Sungai dan Danau Prioritas dengan Narasumber Pemerintah Daerah

Jakarta – Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rekomendasi Kinerja Hasil Pemantauan Dan Evaluasi (RKHPE) Pelaksanaan Penertiban di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Danau Prioritas yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, (15/6/2023).

Pada acara tersebut, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara menyampaikan sejumlah hal terkait Rekomendasi Kinerja Hasil Pemantauan Dan Evaluasi (RKHPE) Pelaksanaan Penertiban di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Danau Prioritas berkenaan dengan pengenaan sanksi administratif.

Juga disampaikan telah dilaksanakan beberapa kegiatan seperti audit tata ruang dan fasilitasi penertiban yang mana berfokus pada Situ, Danau, Embung, Waduk (SDEW) yang di dalamnya termasuk 15 Danau Prioritas sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Disampaikan, ditemukan beberapa indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menetapkan pelanggaran dan pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang. Pada FGD hari ini, kita mencoba berdiskusi dengan Pemerintah Daerah untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sanksi administratif terhadap pelanggaran-pelanggaran pemanfaatan ruang yang sudah ada.

Pada kesempatan yang sama, Analis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Arief Yoga menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mengoptimalkan penertiban pemanfaatan ruang melalui penerapan sanksi administratif dengan menilai efektifitas dan efisiensi pengenaan sanksi administratif di daerah berdasarkan klarifikasi progres pelaksanaan penertiban pemanfaatan ruang melalui pengenaan sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah di Kab/Kota. 

“Data indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang (IPPR) terhadap pada 13 DAS dengan sebaran di 40 Kab/Kota sebanyak 3.096 kasus sedangkan yang dilakukan penetapan sanksi sebanyak 241 kasus pada 12 DAS yang tersebaar di 31 Kab/Kota,” kata Arief Yoga.

“Terdapat 79 kasus yang sudah dilakukan pelaksanaan sanksi administratif dan 181 kasus yang belum dilaksanakaan pengenaan sanksi administratif,” tambahnya.

Pelaksanaan Penertiban Sejumlah Daerah

Di FGD tersebut, narasumber Penata Ruang Ahli Muda, DPUPR Kota Manado Sulawesi Utara, Maxi Willem Solang menyampaikan kami melakukan aksi penertiban di Kota Manado yang menjadi bagian dari DAS Tondalo melalui adanya pengaduan dari masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Misalnya seperti pelanggaran pemanfaatan ruang di pantai dan danau, melakukan mediasi konflik ruang, melakukan sosialisasi melalui media elektronik berupa televisi, media sosial dan radio. Juga media billboard dan reklame dengan memberikan himbauan kepada masyarakat; media iklan layanan masyarakat; media video animasi pengendalian pemanfaatan ruang. 

"Kami melakukan penerapan sanksi administratif melalui penghentian sementara kegiatan pada bangunan gedung maupun non-bangunan tanpa izin dan penerapan sanksi administratif dengan menerbitkan SK Gubernur," kata Maxi Willem Solang.

Namun, imbuhnya, pemerintah daerah masih memerlukan regulasi tata laksana atau Standar Operasional Prosedur (SOP) pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang sebagai rujukan dalam pengenaan sanksi administrasi secara tuntas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta rapat yang hadir, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo, Heriyanto A. Kodai menyampaikan terdapat 6 lokasi yang masuk dalam pelanggaran pemanfaatan ruang. 

"Proses penertiban yang kami lakukan melalui peninjauan lokasi dan sosialisasi hingga pembongkaran bangunan," ujarnya.

Sebagai penutup, Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Arief Harsoyo, sekaligus sebagai moderator FGD ini memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang sebagai upaya pengendalian pemanfaatan ruang dan menghimbau kepada Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti temuan pelanggaran pemanfaatan ruang dan melakukan pemutakhiran progres pelaksanaan sanksi administratif kepada Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah bersama-sama Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tertib ruang. (SU/AF/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr