Berita Terkini

Penjajakan Keterlibatan Peran Pegawai Kantor Wilayah BPN dalam mendukung pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang melalui peran Inspektur Pembangunan

Jakarta - Dalam rangka pembentukan Inspektur Pembangunan sebagai petugas khusus yang memiliki tugas/kewenangan melaksanakan pengawasan penataan ruang dan merupakan amanat dari PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk melakukan penjajakan terkait keterlibatan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dalam pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang khususnya untuk mendukung peran Inspektur Pembangunan untuk mewujudkan pengawasan penataan ruang yang efektif dan optimal. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta, pada Jumat, (12/5/2023).

Pada kegiatan tersebut, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto dalam arahannya menjelaskan seiring dengan kemudahan berinvestasi dalam berusaha dan pulihnya kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19, berpotensi meningkatkan pembangunan kawasan beserta sarana prasarana pendukungnya. Namun disisi lain masih terdapat keterbatasan dalam pelaksanaan pengawasan penataan dikarenakan jumlah SDM sebagai pelaksana pengawasan penataan ruang yang terbatas. Untuk itu, salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong pembentukan Inspektur Pembangunan untuk dapat membantu melakukan pengawasan penataan ruang tersebut. 

Untuk mendukung peran Inspektur Pembangunan yang akan dibentuk di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota tersebut, maka keterlibatan peran pegawai Kantor Wilayah BPN akan sangat penting dalam mendukung peran Inspektur Pembangunan. 

"Wujud peran dari Kantor Wilayah BPN dalam pelaksanaan pengawasan penataan ruang antara lain berperan sebagai Inspektur Pembangunan atau peran pendukung untuk kelancaran pelaksanaan tugas Inspektur Pembangunan pusat dalam melakukan pengawasan pemenuhan standar teknis Kawasan yang berupa keterlibatan Kantor Wilayah BPN dalam rangka menyiapkan data pendukung pengawasan, memberikan input lokasi yang perlu dilakukan pengawasan, dan mendukung pelaksanaan pelatihan Inspektur Pembangunan dalam hal praktek pelatihan nantinya dilakukan di provinsi,” kata Agus Sutanto. 

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula sebagai narasumber, Analis Hukum Ahli Madya, Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Siti Chodijah, yang menjelaskan terkait peran PPNS sebagai salah satu referensi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pembentukan Inspektur Pembangunan. 

“Kode etik merupakan salah satu hal yang penting untuk disusun dalam peran Inspektur Pembangunan. Begitu pula di PPNS, saat ini kode etik PPNS diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait. Nantinya dimungkinkan adanya pengaturan terkait kode etik PPNS sebagai bahan revisi PP 58 Tahun 2010,” kata Siti Chodijah. 

Pertemuan ditutup dengan kesimpulan bahwa keterlibatan Kanwil BPN saat ini dalam pelaksanaan tugas Inspektur Pembangunan dapat diwujudkan melalui perannya sebagai pendukung pelaksanaan tugas Inspektur Pembangunan, namun perlu penyiapan payung hukum, dukungan anggaran dan sumber daya manusia. Dengan adanya pengalaman pembentukan dan pembinaan PPNS, diharapkan juga dapat memberikan referensi dalam perumusan kebijakan terkait aspek kelembagaan, aspek pembinaan dan monitoring, dan aspek perumusan kode etik Inspektur Pembangunan. (AI/GD/SU/EV/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya