Berita Terkini

Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Gelar FGD Persiapan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMKM (PMP-UMK) di Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2023

Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mendorong transformasi pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang lebih efektif dan sistemis di Indonesia. 

Sebagai upaya untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut, beberapa kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang telah diselenggarakan, termasuk Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Penilaian Mandiri Pelaku Usaha Menengah Kecil (PMP-UMK), Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang, Pemberian Insentif dan Disinsentif, Pengenaan Sanksi, serta Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang. 

Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan tata ruang yang lebih baik, semua pihak diharapkan dapat bersinergi dan saling mendukung dalam melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien.

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Persiapan Kegiatan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua pada tahun 2023 pada Rabu, (5/4/2023). 

Acara ini dibuka oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, serta menghadirkan 2 narasumber dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Akademisi Universitas Indonesia, Ahmad Gamal, Ph.D.

Dalam arahannya, Agus Sutanto mengatakan bahwa sebagai bagian dari implementasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Penilaian Mandiri Pelaku Usaha Menengah Kecil (PMP-UMK), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Penilaian Pelaksanaan KKPR ini adalah bagian dari proses bisnis pengendalian pemanfaatan Ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan setelah proses perencanaan tata ruang selesai dan pemanfaatan ruang dilakukan. Penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK ini dilakukan untuk memastikan terwujudnya tertib tata ruang” jelas Agus Sutanto.

Penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK merupakan amanat PP 21/2021 yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya sebagai upaya implementasi pengendalian pemanfaatan ruang dan Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang telah melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK tersebut mulai tahun 2022. 

“Penilaian Pelaksanaan KKPR adalah untuk menilai kinerja atau performa pemanfaatan ruang di lapangan, apakah dipatuhi atau tidak” lanjut Agus Sutanto.

Saat ini, jumlah dokumen KKPR dan PMP UMK yang telah terbit per Januari 2023 di wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua dalam kewenangan Pemerintah Pusat adalah sebesar 5525 dokumen KKPR dan 6142 dokumen PMP-UMK. 

Pada tahun 2023 ini, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melalui Subdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV (Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua) akan melakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK, yang akan difokuskan pada wilayah-wilayah dalam delineasi atau sekitar delineasi Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Perbatasan Negara, dan Danau Prioritas Nasional. Dokumen KKPR dan PMP-UMK yang berada dalam delineasi wilayah-wilayah tersebut tersebar pada Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat dalam delineasi KSN Rinjani dan sekitarnya, Kabupaten Lombok Tengah (sekitar KEK Mandalika), Kota Ambon (Pusat Kegiatan Nasional), dan Kabupaten Jayapura (sekitar Danau Sentani, sebagai salah satu Danau Prioritas Nasional). 

Hasil Penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK tersebut akan menjadi masukan bagi rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan proses penerbitan KKPR serta  penilaian KKPR dan PMP-UMK di masa mendatang. (PM/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRB/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional