Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UUCK bidang PPTR dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Tanah dan Ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari, Sulawesi Tenggara – Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dilaksanakan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 27 Oktober 2022. Acara ini merupakan akhir dari rangkaian acara sosialisasi yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada tujuh provinsi di Indonesia.

Acara sosialisasi diawali oleh sambutan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Renald dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I), Ilyas Habibu. 

Dalam sambutannya, Asisten I menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai tuan rumah acara yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan kantor pertanahan yang berada pada Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Acara ini diharapkan dapat juga mendorong pariwisata di Kota Kendari disamping meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam hal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan pentingnya acara sosialisasi karena dapat mendorong penyelesaian permasalahan terkait Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. “Undang-Undang Cipta Kerja memiliki tujuan untuk mendorong kemudahan berusaha dan penyederhaanan perizinan. Namun begitu, iklim ramah investasi ini juga dapat berdampak pada meningkatnya kasus pelanggaran pemanfaatan ruang. Kami berharap kantor pertanahan dan pemerintah daerah yang hadir dapat memanfaatkan acara ini sebagai ajang diskusi terkait penyelesaian permasalahan Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang kita temukan di daerah,” ucap Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Renald (Kamis 27/10/2022).

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada arahan sekaligus pembukaan acara menyampaikan bahwa iklim kemudahan investasi pada saat ini perlu didukung oleh kesadaran masyarakat dalam hal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. “Kemudahan investasi menuntut penyederhanaan prosedur pertanahan dan tata ruang. Untuk mencegah persoalan yang muncul dari kemudahan perizinan, maka pengendalian dan penertiban ruang sangat dibutuhkan. Namun begitu, kami melihat alokasi anggaran di daerah terkait Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang masih sangat kurang. Hal ini menandakan kesadaran masyarakat dan pemerintah terkait pengendalian dan penertiban ruang masih perlu didorong,” ujar Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto.

Sebagai informasi, turut hadir sebagai narasumber Staf Ahli Menteri ATR/BPN bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kepala Sub Direktorat Pengendalian Hak Tanah, dan Kepala Sub Direktorat Potensi Penertiban Tanah.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional