Berita Terkini

Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Pontianak - Kalimantan Barat

Pontianak - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada tanggal 20 Oktober 2022 yang dibuka oleh M. Shafik Ananta Inuman selaku Sekretaris Ditjen PPTR.

Shafik Ananta Inuman menegaskan sosialisasi ini sebagai bentuk pembinaan untuk pemerintah daerah dalam mengendalikan dan menertibkan tata ruang.

“Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk pembinaan yang dilakukan sebagai upaya pemahaman, pengetahuan dan motivasi untuk pemerintah daerah dalam melaksanakan pengendalian dan penertiban tata ruang,” kata Shafik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo menyampaikan bahwa terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020 selain bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan pekerjaan, kemudahan berusaha, juga memudahkan untuk menata ruang kedepan yang tertuang pada PP turunan UUCK Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan UUCK Nomor 11 Tahun 2020 dimana UU ini bertujuan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan kemudahan dan kepastian dalam berusaha, juga meningkatkan atau menciptakan iklam berusaha yang lebih baik kedepannya. Pada hari ini diselenggarakan sosialisasi UUCK khususnya untuk bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang pada nomor 20 dan 21 Tahun 2021,” kata Ery Suwondo.

Lebih lanjut Ery menegaskan dengan kemudahan penataan ruang diharapkan tidak adanya penyalahgunaan dalam penataan ruang.

“Sebagaimana diketahui penataan ruang ini sebagai panglima, ini semakin memudahkan kita untuk menata ruang, tentunya kita tidak ingin ada penyalahgunaan dalam penataan ruang,” kata Ery Suwondo.

M Shafik Ananta Inuman menambahkan bahwa pengendalian dan penertiban sangat penting dalam memberikan kemanfaatan masa depan untuk masyarakat. 

Turut hadir pada acara tersebut Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Yagus Suyadi, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Christianus Lumano, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, Kepala Sub Bagin Hukum Ditjen PPTR, M. Fauzi Hidayat, Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di Kalimatan Barat, Para Akademisi, Ikatan Asosiasi dan Para Pelaku Usaha.

#KementerianATRBPN
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional