Berita Terkini

Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kunci Dalam Mendorong Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan Sosial di Provinsi Riau

Pekanbaru, Riau – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menggelar Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Pekanbaru-Riau pada tanggal 19 September 2022. Acara ini merupakan salah satu kegiatan dari rangkaian acara sosialisasi yang diadakan pada tujuh provinsi di Indonesia.

Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Sesditjen PPTR). Dalam pembukaan acara, Sesditjen PPTR mengapresiasi kehadiran berbagai pemangku kepentingan dan peran serta Pemerintah Provinsi Riau serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau yang telah membantu terlaksananya acara sosialisasi. 

“Kami berterimakasih atas kehadiran pemerintah daerah, kantor wilayah dan pertanahan BPN, akademisi dari Universitas Riau, professional yang diwakili oleh Ikatan Ahli Perencana, dan pelaku usaha dalam hal ini pihak Real Estate Indonesia (REI), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (APERSI). Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam hal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,” ucap Sesditjen PPTR, Shafik Ananta (Senin 19/09/2022).

Acara sosialisasi disambut baik oleh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Riau dan diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dengan lebih baik. Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Provinsi Riau, Job Kurniawan, menyampaikan bahwa ”Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah daerah berusaha untuk mendorong iklim investasi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Acara sosialisasi ini penting karena dapat membantu kami membuat road map pembangunan yang berkelanjutan dan juga berkeadilan sosial.” 

Terkait materi dan pembahasan pada acara sosialisasi, terdapat hal penting yang dapat digaris bawahi. Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi, menekankan bahwa masyarakat dan pemerintah daerah tidak perlu ragu dalam mengimplementasikan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Meskipun pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) tengah dilakukan, namun UUCK dan peraturan pelaksanaannya secara konstitusional tetap berlaku. Hal ini karena telah ditetapkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 - Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang memungkinkan disusunnya peraturan berdasarkan metode omnibus.

Sebagai informasi, turut hadir dalam acara Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, dan Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional