Berita Terkini

Verifikasi Perubahan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi dan Dorong Keamanan Pangan Nasional, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Gelar Audiensi dengan 7 Pemimpin Daerah

Jakarta – Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan program prioritas kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong keamanan pangan secara nasional. Amanat tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serius untuk ikut serta dalam menjaga, menertibkan dan menyelamatkan lahan sawah.

Sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tersebut, Direktur Jenderal PPTR menerima audiensi dari para pimpinan daerah dari Kota Cilegon, Banjar, Bandung, Kabupaten Ciamis, Lombok Tengah, dan Garut secara bergantian di ruang kerjanya, Senin, (21/6/2022).

Kunjungan 7 pemimpin daerah tersebut merupakan koordinasi dan sinkronisasi hasil verifikasi data lahan sawah dilindungi.

Perubahan Peta LSD di Kota Cilegon, Banjar, Bandung, Kabupaten Ciamis, Lombok Tengah dan Garut

Kota Cilegon
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian menyampaikan keberatan dengan adanya beberapa daerah yang masuk dalam LSD, karena berada di lokasi strategis Kota Cilegon yang sudah dialokasi untuk pembangunan di Kota Cilegon.

“Cilegon merupakan kota dengan luasan terkecil di Kabupaten Banten. Beberapa daerah yang ditetapkan masuk dalam kawasan LSD berada di lokasi strategis di Kota Cilegon yang sudah dialokasikan untuk rencana pembangunan kota, hal ini bisa menjadi hambatan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Cilegon,” tutur Helldy Agustian.

Wali Kota Cilegon mengusulkan perubahan luasan LSD di Kota Cilegon yang semula seluas 1.367,65 ha, menjadi 457 ha, dan sisanya akan dikeluarkan dari LSD.

“Luasan LSD di Kota Cilegon seluas 1367,65 ha, ini terlalu luas untuk Kota Cilegon. Kami mengusulkan 457 ha untuk dikeluarkan dari LSD. Kami berharap sisanya akan dikeluarkan dari LSD,” tutur Helldy Agustian.

Hasil verifikasi aktual oleh Tim Terpadu Ditjen PPTR untuk Kota Cilegon terdapat LSD yang sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan untuk tetap dipertahankan sebagai peta LSD seluas 251,87 ha. Terhadap LSD tersebut, yang diusulkan untuk tidak dapat dipertahankan sebagai peta LSD seluas 150,62 ha. Terdapat LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan yang belum disepakati untuk dipertahankan sebagai peta LSD seluas 699 ha.

Kota Banjar
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih, menyampaikan kondisi Kota Banjar sedang mengalami surplus pertanian 8 bulan sehingga menarik para investor untuk berinvestasi.

“Saat ini Kota Banjar surplus pertanian 8 bulan, banyak investor menanyakan terkait alokasi ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Ade Uu Sukaesih.

Berdasarkan Kepmen ATR/BPN No.1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tercatat LSD Kota Banjar seluas 3.088,02 ha.

Wali Kota Banjar mengusulkan untuk dikeluarkan dari LSD seluas 1.419,24 ha.
Hasil verifikasi aktual oleh Tim Terpadu Ditjen PPTR untuk Kota Banjar terdapat 2.396,74 ha LSD yang belum disepakati, sesuai untuk Kawasan Tanaman Pangan seluas 560,26 ha, dan tidak sesuai Kawasan Tanaman Pangan seluas 858,98 ha.

Kabupaten Ciamis
Lebih lanjut, penetapan LSD di Kabupaten Ciamis seluas 31.130,83 ha.

Wakil Bupati Kabupaten Ciamis, Yana D. Putra, menyampaikan LSD yang sepakat dipertahankan seluas 29.519,31 ha, dan LSD yang belum disepakati seluas 978,17 ha. Hal ini dikarenakan ada rencana pembangunan kawasan pariwisata, pengembangan kawasan permukiman perdesaan dan pembangunan kawasan industri.

Kabupaten Lombok Tengah
Lebih lanjut, penetapan LSD di Kabupaten Lombok Tengah seluas 49.327,55 ha.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengusulkan pengurangan LSD berdasarkan usulan daerah seluas 36.781,15 ha.

Kota Bandung dan Kabupaten Garut
Lebih lanjut, penetapan LSD di Kota Bandung seluas 442,63 ha dan Kabupaten Garut seluas 44.458,37 ha.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana sepakat mengusulkan pengurangan luasan LSD di kota/kabupaten terkait, untuk pembangunan beberapa fasilitas dan infrastruktur kota.

Tanggapan Dirjen PPTR
Menanggapi usulan perubahan luas alih fungsi lahan sawah tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang, memberikan waktu 3 tahun untuk berkomitmen terhadap perubahan alih fungsi lahan sawah untuk pengembangan daerah.

“Apabila pemerintah daerah menginginkan perubahan alih fungsi LSD pada suatu area, kami berikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa dalam jangka waktu 3 tahun pada area tersebut akan dibangun suatu kegiatan yang dapat mendorong perekomian. Pembuktian dapat berupa masterplan disertai dokumen pendukung seperti rencana investasi yang jelas.” kata Budi Situmorang.

Budi Situmorang juga menegaskan bahwa akan dilakukan audiensi kembali untuk menyepakati perubahan peta luas lahan sawah dilindungi pada 7 kabupaten/kota tersebut.

#LahanSawahDilindungi
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional