Berita Terkini

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, Terima Kunjungan Kerja 3 Walikota Bahas Tindak Lanjut Verifikasi Aktual Penyelesaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Pemantauan Lapang serta Pengelolaan Data Spasial

Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional, Budi Situmorang menerima kunjungan kerja secara bergantian Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin kemudian Walikota Malang, Sutiaji dan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar beserta jajaran di ruang kerjanya, Senin (30/5/2022). 

Kedatangan ketiga walikota bersama jajarannya tersebut dalam rangka penyampaian hasil tindak lanjut kegiatan ‘Verifikasi Aktual Penyelesaian Lahan Sawah Dilindungi dan Pemantauan Lapang serta Pengelolaan Data Spasial’ yang sudah dilakukan oleh tim pelaksana di Ditjen PPTR pada bulan lalu. 

Ketahanan pangan nasional dapat didukung oleh penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menyampaikan, pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi bersama pemerintah daerah dan sinkronisasi data dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kita mau dudukan sama-sama satu data ini, salah satunya untuk data sawah ini,” ungkap Dirjen PPTR, Budi Situmorang.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, menyampaikan luasan peruntukan Pemetaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) adalah 1.099 ha, dan ada usulan Rumah Sakit Umum Darus  Syifa seluas 0,88 ha.

Menyambung hal tersebut, anggota tim pelaksana verifikasi aktual ‘Penyelesaian Lahan Sawah Dilindungi dan Pemantauan Lapang serta Pengelolaan Data Spasial’, Elsa Puspita Agustiningrum, menambahkan bahwa setelah di overlay (tumpang susun) dengan LSD yang sesuai dengan rencana tata ruang khususnya lahan ketahanan pangan dan zona tanaman pangan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) itu seluas 953,63 ha. 

Sehingga didapati bahwa tidak semua KP2B berada di LSD. KP2B seluas 140,53 ha yang berada di luar LSD dan akan dijadikan sebagai alternatif lahan penambah untuk LSD di Kota Probolinggo. Kemudian dari 1.116,34 ha yang tidak sesuai dengan pertanian tanaman pangan, setelah di overlay ditemukan bahwa sawah irigasi teknis yang berada di yang tidak sesuai seluas 649,11 ha sedangkan sawah non irigasi teknis seluas 467,23. 

Dari yang tidak sesuai dengan peruntukan pertanian tanaman pangan, dikurangi dengan beberapa faktor pengurang seperti bangunan, urukan, Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), Hak Atas Tanah (HAT) non pertanian seluas 107,11 ha. Sehingga dapati ada seluas 576,51 ha LSD yang berada di irigasi teknis, dan seluas 432,72 ha yang berada di non irigasi teknis. 

Menanggapi hal tersebut, Dirjen PPTR, Budi Situmorang menjelaskan  bahwa LSD yang dilakukan di Kota Probolinggo masih dimungkinkan untuk mengembangkan wilayahnya atau melakukan pembangunan (Alih Fungsi Lahan), tetapi secara teratur dan terukur, yang terpenting adalah komitmen Kota Probolinggo yang membuktikan bahwa terdapat lahan sawah yang perlu dialihfungsikan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun.

Verifikasi dan Sinkronisasi Lahan Sawah

Hal senada disampaikan oleh Walikota Malang, Sutiaji, luasan LSD sesuai Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 seluas 1.012,04 ha. Telah dilakukan cek di lapangan setelah pertemuan awal antara walikota dengan Dirjen PPTR diperoleh luasan terkoreksi menjadi 937,06 ha. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim pelaksana Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN hingga luasan terkoreksi menjadi 737,07 ha. 

Selanjutnya, tim pemkot Malang melakukan peninjauan  lokasi mandiri terhadap kondisi eksisting lapangan (survey primer), peluang investasi, non-perizinan, proyek strategis nasional maupun daerah didapatkan luasan terkoreksi menjadi 416,98 ha. Dan tanggal 17 Mei 2022, walikota Malang telah bersurat ke Menteri ATR/Kepala BPN untuk memohon usulan revisi luasan LSD Kota Malang menjadi 416,98 ha serta menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Sementara itu, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menyampaikan bahwa luasan LSD sesuai Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 seluas 1.847,13 ha, sedangkan data di Kediri seluas 1.724,02 ha. Data yang sudah sama itu sekitar 1.193 ha, dengan sisanya disesuaikan. 

Lebih lanjut, Walikota Kediri juga menyampaikan, LSD yang sesuai zona tanaman pangan tentang RDTR Kota Kediri dikurangin PSN Jalan Tol seluas 1.123 ha, faktor pengurangan pada LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 154 ha. Dari hasil verifikasi aktual lalu, sesuai pola ruang kawasan tanaman pangan dsb nya 1.123 ha, yang tidak dapat dipertahankan adalah 154 ha, dan masih perlu disepakati 499 ha.

Sebagai penutup Dirjen PPTR, Budi Situmorang menegaskan bahwa yang terpenting adalah data pendukung di lapangan. “LSD dilakukan verifikasi dan sinkronisasi dari lahan sawah oleh tim pelaksana, dari tim terpadu,” pungkasnya.(NR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional