Berita Terkini

Road Show Dirjen PPTR Pada Kawasan Jawa Barat Untuk Mewujudkan LSD Dan Mendorong Ketahanan Pangan

Bandung – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Budi Situmorang melakukan road show pada kawasan Jawa Barat dalam rangka mendorong percepatan revisi SK Nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Tentunya hal ini untuk mendukung ketahanan pangan nasional lewat LSD yang diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kali ini, jajaran Dirjen PPTR bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan menggelar pertemuan bertema 'Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi LSD' di gedung Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat pada Selasa (12/4/2022).

"Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Latar belakangnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang di dalamnya disebutkan bahwa penetapan LP2B di dalam rencana tata ruang oleh nasional, provinsi, serta kabupaten/kota," kata Dirjen PPTR, Budi Situmorang.

Namun demikian, masih banyak LP2B, bahkan belum mengatur terkait spasial atau tata ruang. "Banyak yang menetapkan cuma jumlah, luasan, tidak ada spasial. Padahal kita harus mencapai ketahanan pangan nasional," ujarnya. 

Menurutnya, saat ini LSD menjadi prioritas sebelum penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilanjutkan. "Penetapan LSD, kalau mau mengendalikan harus ada lahan baku sawah. Harus ditetapkan dulu baru kita lakukan alih fungsi lahan," tutur Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Budi Situmorang juga menyampaikan bahwa penetapan LSD salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yakni kemudahan berinvestasi. "Karpet merahnya investasi. Tapi kita juga harus menjaga air, pangan, maupun energi. Itu yang mau kita dudukkan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan memaparkan kondisi Lahan Sawah yang Dilindungi dan tindaklanjut pertemuan.

“Hari ini kita akan mendiskusikan bersama terkait dengan penyelesaian masalah LSD yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam tata ruang, dan diakhiri dengan tindaklanjut ke lapangan oleh tim Kantor Pertanahan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (ODP). Lahan Sawah yang Dilindungi ini tentu saja harus dapat dikeluarkan dengan baik. Tentu saja dengan optimal dengan rencana tata ruang,” kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan.

“Banyak yang akan kita sepakati bersama, maka investasi akan berjalan. Pendaftaran tanah yang dilakukan juga bisa efektif. Banyak hal yang harus kita manfaatkan. Karena ini menjadi kebutuhan bersama, kebutuhan daerah. Khususnya yang berkaitan dengan berbagai hal terkait pengembangan masing-masing daerah," tambah Dalu Agung Darmawan.

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Plt. Wali Kota Bandung, H. Yana Mulyana, didampingi Kepala Bidang Penataan beserta jajarannya.

Road show 'Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi LSD' yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, untuk provinsi Jawa Barat berlangsung dari tanggal 12 sampai 14 April 2022 di kota Bandung, Tasikmalaya dan Bogor.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPNMajudanModern

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional