Berita Terkini

“Jaga Kualitas Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Susun Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan”

Terbitnya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membuka kesempatan investasi dan pembangunan secara luas. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) juga membawa semangat penguatan dalam pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang agar terhadap dampak efek negatif kualitas kinerja suatu kawasan.

Satu terobosan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai peraturan pelaksana UUCK yaitu pelaksanaan pengawasan pembangunan yang dilakukan berdasarkan Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan.

Standar Teknis Penataan Ruang Kawasan merupakan ketentuan teknis yang berisi indikator terwujudnya kinerja fungsi kawasan yang berkualitas, pada suatu kawasan yang telah sesuai dengan peruntukannya dalam rencana tata ruang. 

“Pengendalian dan pengawasan penataan ruang tidak hanya melihat kesesuaian pemanfaatan ruang eksisting dengan RTR, tetapi lebih jauh lagi, dilakukan untuk memastikan kualitas kinerja ruang tercapai,” kata Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang, dalam pembahasan evaluasi tengah tahun kegiatan 'Penyusunan Standar Teknis Kawasan' di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan penyusunan Standar Teknis Kawasan, yaitu pada pada Kawasan Sekitar Instalasi Strategis Nasional, Kawasan Permukiman di atas Air, Kawasan Berorientasi Transit (transit-oriented development), Kawasan Kompak, dan Kawasan Pengembangan Lingkungan (neighborhood).

Selain itu juga melakukan tindak lanjut penyusunan Standar Teknis Kawasan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya melalui penyempurnaan dan ujicoba Standar Teknis Kawasan pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pendidikan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan dan Permukiman Perkotaan, Kawasan Ruang Terbuka Hijau dan Kawasan Jalur Pejalan Kaki.

Pada rapat evaluasi serta temuan-temuan di lapangan mengungkapkan pentingnya kedudukan standar teknis kawasan sebagai tools dalam pengendalian dan pengawasan penataan ruang, pentingnya peran pengelola kawasan serta pembinaan kepada pengelola kawasan yang perlu dilakukan secara berkala, penentuan delineasi kawasan dalam melakukan pengawasan penataan ruang, serta penentuan kualitas kinerja suatu kawasan sebagai dasar perumusan indikator dalam standar teknis kawasan. Hal ini penting untuk memastikan agar kawasan yang sudah sesuai peruntukannya dengan RTR dapat berfungsi dengan optimal.

Membahas beberapa tanggapan pengelola kawasan yang kontra terhadap pengawasan pemenuhan standar teknis kawasan ini, Budi mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang sangat wajar terjadi. Budi juga menegaskan bahwa pengawasan penataan ruang yang dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi, hasilnya belum tentu berupa pengenaan sanksi. 

Hasil dari pengawasan ini merupakan potret atau gambaran kinerja kawasan, serta rekomendasi komponen-komponen yang perlu ditingkatkan kinerjanya. “Perlulah sesekali dicubit agar menjadi masukan yang lebih baik,” imbuh Budi.

Pada akhir sesi pembahasan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto mengingatkan kembali bahwa belum tercapainya kinerja fungsi kawasan belum tentu berarti terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang, namun bisa saja terdapat perencanaan tata ruang maupun pemanfaatan ruang yang belum optimal. Untuk itu, Standar Teknis Penataan Ruang dapat menjadi tolok ukur yang ideal dalam memberikan rekomendasi peningkatan kinerja. 

“Pengendalian dan pengawasan tidak selalu berujung di penertiban dan pengenaan sanksi, namun bisa berupa feedback bagi perencanaan tata ruang,” pungkas Agus.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional