Berita Terkini

Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis
Neraca Penatagunaan Tanah dan Neraca Penatagunaan Air

“Pemanfaatan Neraca Penatagunaan Tanah dan Neraca Penatagunaan Air sangat penting untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang” ungkap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang saat membuka rapat progres kegiatan kontraktual Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang diselenggarakan secara daring pada hari Kamis (05/08/21). Neraca Penatagunaan Tanah merupakan dokumen yang disusun untuk memberikan informasi kesesuaian, ketersediaan, dan kebutuhan mengenai penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan sebagaimana tertuang dalam RTRW kabupaten/kota. Sedangkan kegiatan pendayagunaan sumber daya air mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. Data Neraca Penatagunaan Tanah dan Neraca Penatagunaan Air harus diperhatikan baik dalam penyusunan rencana tata ruang maupun dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis Neraca Penatagunaan Tanah dilakukan di 7 lokasi prioritas, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Badung, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Maros. Sedangkan kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis Neraca Penatagunaan Air dilakukan di 5 Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu DAS Asahan, DAS Cisadane, DAS Bengawan Solo, DAS Brantas, dan DAS Bila Walanae.

Budi menekankan bahwa dalam kajian pengendalian pemanfaatan ruang Berbasis Neraca Penatagunaan Tanah dan Neraca Penatagunaan Air perlu diperhitungkan ketersediaan tanah dan air yang ada, apakah masih mencukupi atau tidak untuk suatu kegiatan pemanfaatan ruang tertentu. Dengan mengetahui hal tersebut, maka dapat diketahui apakah suatu wilayah perlu dikendalikan atau didorong perkembangannya. “Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian di lokasi yang sama antara dua kegiatan ini sehingga suatu wilayah dapat ditinjau baik dari aspek kebutuhan tanah maupun dari ketersediaan airnya secara bersamaan” tegas Budi. (AR/WY/DS/NT/RE)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional