Berita Terkini

Penyusunan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang SDEW di DAS

Hai #SobatDitjenPPTR, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar Rapat Pembahasan Progres Penyusunan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) di Daerah Aliran Sungai (DAS) pada Rabu, (04/08/21).
 

Direktur Jenderal PPTR, Budi Situmorang dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu disusun Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang di kawasan-kawasan yang memiliki kerentanan tinggi tetapi belum ada aturan pengendalian yang operasional pada RTRWnya. Perangkat pengendalian ini juga dapat menjadi stimulus untuk mendorong perkembangan kawasan untuk dapat terwujud sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan melalui penetapan insentif dan disinsentif, serta mengendalikan pelanggaran tata ruang dengan pengenaan sanksi administratif. Ada 5 DAS yang akan disusunkan Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah pada tahun 2021 ini yaitu di SDEW dan Kawasan Sekitarnya di DAS Mahakam pada WS Mahakam, DAS Poso pada WS Parigi-Poso, DAS Batanghari pada WS Batanghari, DAS Sentani pada WS Mamberamo-Tami-Apauvar, dan DAS Blingkang Anyar pada WS Bali-Penida. Lokasi SDEW pada DAS tersebut terpilih karena berkaitan dengan upaya penyelamatan danau prioritas nasional, sesuai dengan Perpres 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang baru ditetapkan.
 

Sesuai dengan PP No.21/2021, penyusunan Insdal dimulai dengan melaksanakan penilaian terhadap perwujudan rencana tata ruang yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan implikasi kewilayahan untuk mengetahui konsentrasi dan dominasi pemanfaatan ruang, untuk kemudian ditetapkan Zona Kendali dan Zona yang Didorong. Terhadap Zona Kendali dan Zona yang Didorong, akan disusun Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang memuat insentif dan disinsentif untuk mendorong perwujudan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang. Selain itu hasil dari kegiatan ini juga akan menjadi masukan bagi pemangku kebijakan dalam Peninjauan Kembali dan Revisi rencana tata ruang daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk progres sampai bulan ini, seluruh konsultan diharapkan telah melakukan analisis dimaksud dan menetapkan Zona Kendali dan Zona yang Didorong sesuai dengan amanat PP No.21/2021.
 

Kegiatan ini tidak hanya menjelaskan hasil penyusunan Insdal kepada internal Ditjen PPTR, tetapi juga mengundang Pemda dan K/L terkait. Beberapa Pemerintah Daerah yang diundang dalam acara tersebut menyatakan mendukung penuh dari penyusunan Insdal ini karena membantu pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian kawasan di sekitar SDEW yang perkembangannya semakin tidak terkendali dan mengganggu fungsi dari SDEW di DAS tersebut. 
 

Budi menegaskan, selain menghasilkan produk Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang SDEW dan Kawasan Sekitarnya, kegiatan ini nantinya harus dapat menghasilkan aksi nyata yang tepat sasaran dan dapat langsung diimplementasikan di lapangan sebagai wujud nyata program Direktorat Jenderal PPTR dalam mengendalikan pemanfaaan ruang pada SDEW dan Kawasan Sekitarnya sehingga terwujud tertib tata ruang. (AR/WY/DS/NT/RE)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen PPTR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional