Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Apa yang Daerah Bisa Lakukan

Kegiatan PPTR EXPO 2021 Hari ke -13 telah terlaksana, pada 25 Februari 2021 bersama Sub Direktorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang bertemakan
”Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Apa yang Daerah Bisa Lakukan?” Talkshow hari ini secara singkat menjelaskan mengenai tugas dan fungsi yang
dimiliki oleh pemerintah daerah khususnya Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN dalam mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah dan kaitannya dengan
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bersama Kementerian/Lembaga lainnya yang tergabung dalam Tim Pelaksana
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tengah mempersiapkan penetapan Lahan Sawah yang
Dilindungi.Dalam mempersiapkan peta Lahan Sawah yang Dilindungi, Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN dapat ikut serta secara aktif memantau
dan mengevaluasi penggunaan, pemilikan, dan penguasaan terhadap lahan sawah. Diharapkan Alih Fungsi Lahan Sawah dapat dikendalikan dengan
syarat yang tegas dan jelas pada Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Sawah oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah bergabung dalam Kegiatan hari ini dan selama Minggu
“Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu”. Ikuti terus kegiatan PPTR Expo 2021 “Menjawab Publik”.
Dukung terus program Direktorat PHTAFLKWT !
#PPTREXPO2021
#PPTRMenjawabPublik
#MenjawabPublik
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang