Berita Terkini

Ditjen PPTR Melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan dan Direkorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Bersinergi Tegakkan Hukum Penataan Ruang di Wilayah Nusa Tenggara Barat

Lombok - Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Ariodilah Virgantara, bersama dengan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II (Binda II), Reny Windyawati, mengadakan kunjungan kerja di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk menegakkan hukum penataan ruang di kawasan tanaman pangan.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Kantor Pertanahan dari kedua kabupaten tersebut.

Agenda kunjungan mencakup koordinasi lapangan dan inspeksi langsung terhadap objek pelanggaran pemanfaatan ruang seperti industri pengolahan dan kawasan perumahan yang berada di kawasan tanaman pangan serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Pada lokasi pertama di Kabupaten Lombok Timur, tim gabungan meninjau pelanggaran pemanfaatan ruang oleh industri pengolahan yang tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 – 2032.

Pemberian sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut didasarkan pada penetapan pelanggaran dan penyepakatan tindakan sanksi atas temuan 15 pelanggaran oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Kementerian ATR/BPN pada Selasa, (2/4/2024). Terhadap pelanggaran oleh industri pengolahan, tim menyerahkan Surat Peringatan dengan perintah penghentian kegiatan serta penyesuaian perizinan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Timur, Achmad Dewanto Hadi, pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa pemerintah mendukung investasi yang legal dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Pernyataan ini didukung oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara.

Di Kabupaten Lombok Barat, tim gabungan meninjau pelanggaran penataan ruang berupa kawasan perumahan yang dibangun di kawasan pertanian dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011 - 2031 sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2011.

Tim sepakat untuk melakukan penilaian dan pembahasan terkait tindak lanjut temuan ini, termasuk usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id