Berita Terkini

Wujudkan Tertib Tata Ruang, Ditjen PPTR Lakukan Pembongkaran Water Park Ranau Indah

OKU Selatan - Tim gabungan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kementerian PUPR, bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten OKU Selatan melakukan kegiatan pembongkaran bangunan Waterpark dan Penginapan Ranau Indah yang berlokasi di Desa Surabaya Timur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan pada Sabtu, (27/1/2024). Pembongkaran bangunan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di kawasan sekitar Danau Ranau.

Kegiatan pembongkaran ini sebagai tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pembangunan Waterpark dan Penginapan Ranau Indah yang berada di Sempadan dan Badan Air Danau Ranau yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 03 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2040.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, menyampaikan bahwa upaya paksa pembongkaran ini merupakan proses yang panjang sejak tahun 2018. 

“Beberapa solusi sudah ditawarkan akan tetapi tidak diindahkan. Pembongkaran merupakan pilihan yang terbaik. Diharapkan pembongkaran terhadap pelanggaran ini di Danau Ranau ini menjadi yang terakhir”, tegas Ariodilah.

Bangunan Waterpark dan Penginapan Ranau Indah dengan luas 4100 m2 dibangun pada kawasan sempadan danau dan badan air sejak tahun 2010 tanpa izin pemanfaatan ruang di atas lahan reklamasi. Reklamasi di badan air merupakan perbuatan yang dilarang karena  menyebabkan kurangnya luas tampungan air danau. 

Ariodilah menekankan, “Saat ini, untuk dapat melakukan pembangunan diharuskan untuk melengkapi perizinan terlebih dahulu. Dalam hal ini menjadi perhatian kita semua sebab Danau Ranau memiliki beberapa fungsi yang harus diemban berdasarkan kondisinya dan ada peraturan-peraturan yang mengatur secara spesifik pemanfaatan disekitar danau.”

Terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penutupan lokasi, dan melakukan pembongkaran secara mandiri melalui Surat Keputusan Bupati OKU Selatan.

Pelaku melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap SK tersebut hingga tingkat kasasi. Namun demikian, seluruh gugatan dimenangkan oleh Pemkab OKU Selatan. Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR, turut memperkuat upaya pemda dalam melaksanakan pengenaan sanksi administratif maupun menghadapi berbagai gugatan hukum dari pelaku pelanggaran.

Ariodilah menambahkan, “Kami dari Kementerian ATR/BPN mengapresiasi ketegasan dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran ini.”

Kegiatan pembongkaran ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan serta seluruh pemangku kepentingan untuk tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran pemanfaatan ruang yang ada di Kawasan Sekitar Danau Ranau.

Upaya penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Sekitar Danau Ranau tidak hanya dilakukan pada satu objek, namun juga di beberapa indikasi pelanggaran lainnya. 

Penertiban pemanfaatan ruang dilaksanakan guna memberikan efek jera bagi pelanggar, serta mendorong pariwisata Danau Ranau yang lestari, tertib, dan mensejahterakan masyarakat.

“Harapan kami agar kegiatan pembongkaran ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa dalam membangun perlu memperhatikan Rencana Tata Ruang dan mengurus serta melengkapi izin,” ujar Ariodilah. (PI/SU/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr 
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr 
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id