Berita Terkini

Ditjen PPTR Apresiasi dan Beri Penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam Menegakkan Hukum Penataan Ruang di Kota Batam

Batam - Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN), memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. 

Acara penghargaan yang diselenggarakan pada Rabu, (14/12/2023) dan Kamis (15/12/2023) ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya menindaklanjuti putusan pidana terkait pelanggaran pemanfaatan ruang, khususnya terkait pembangunan kavling perumahan "PESONA BUKIT SAMBAU" di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pembangunan kavling perumahan yang terjadi di lahan dengan peruntukan Hutan Lindung (HL) Sei Ulu Lajai / Sei Hulu Lanjai, telah melanggar ketentuan pidana penataan ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam acara audiensi yang diwakilkan oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara, penghargaan berupa plakat, pin, dan sertifikat diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap dedikasi dan kinerja tim penegak hukum. Ariodilah menyampaikan harapannya bahwa penghargaan ini dapat menjadi penyemangat bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Provinsi.

"Kami sangat mengapresiasi tim Kejati Provinsi Kepulauan Riau, Kejari Batam, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ini merupakan kasus pertama yang dinyatakan lengkap atau P21 dan diproses hingga dijatuhkan sanksi," ujar Ariodillah.

"Kami harap ini sebagai penyemangat. Kedepannya, bila ada kasus lahan di kota Batam bisa diselesaikan secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Tanda Penghargaan untuk Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerima penghargaan dari Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN sebagai apresiasi atas penanganan perkara atau kasus pemanfaatan hutan lindung di Kawasan Nongsa, Kota Batam.

Dalam acara pemberian penghargaan, Kejati Provinsi Kepulauan Riau diberikan penghargaan kepada Rudi Margono, Bayu Pramesti, dan Marthyn Luther. Sementara itu, Kejari Batam diberikan penghargaan kepada I Ketut Kasna Dedi, Priatmaji Dutaning Prawiro, Roy Huffington Harahap, Nani Herawati, dan Fitri Dafpriyeni. Kemudian, dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diberikan penghargaan kepada Adi Prihantara, Raja Heri Muckrizal, Abu Bakar, Firman Heydir Effendie, dan Rainy Fauziah.

Para pimpinan yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan harapan untuk menjaga kolaborasi dan kinerja yang sinergis antara lembaga penegak hukum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS) dari Kementerian ATR/BPN. 

Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memajukan penanganan kasus pemanfaatan serupa di masa mendatang terutama menjaga integritas ruang publik, memulihkan fungsi ruang sesuai peruntukannya, serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan. (SU/YA/PI/NR/RR/FA)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr 
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr 
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id