Berita Terkini

Ditjen PPTR Melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyampaian Hasil Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK di Seluruh Wilayah Indonesia

Jakarta – Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyampaian Hasil Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK di Seluruh Wilayah Indonesia pada Rabu, (6/12/2023) secara hybrid. Rapat dibuka oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Investasi/BKPM dan internal Kementerian ATR/BPN.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK di Seluruh Wilayah Indonesia. 

“Pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat perubahan tata kelola dimana sebelum Undang-Undang Cipta Kerja perizinan terbit melalui proses persyaratan yang panjang, saat ini dengan adanya era kemudahan investasi menyebabkan banyak perizinan yang terbit tanpa melalui proses persyaratan yang banyak, sehingga sistem sekarang berubah dari awalnya pre-audit menjadi post-audit. Berkenaan adanya fenomena tersebut, pasca Undang-Undang Cipta Kerja terbentuk perangkat penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK sebagai upaya untuk melakukan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap dokumen KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK yang terbit,” kata Agus Sutanto. 

Hasil penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Permen ATR/Ka.BPN Nomor 21 Tahun 2021 dan Juknis Penilaian KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK. Pada tahun 2023, dokumen KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK yang dinilai melalui survey lapangan sebanyak 1.464 dokumen dengan rincian 191 dokumen K-KKPR, 24 dokumen P-KKPR Penilaian, 622 dokumen P-KKPR Tanpa Penilaian dan 627 dokumen PMP-UMK. 

“Hasil penilaian KKPR menunjukan sebanyak 48% atau 547 dokumen KKPR yang terindikasi tidak patuh dan 69% atau 583 dokumen Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dinyatakan terindikasi tidak benar. Temuan hasil penilaian KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK paling besar berada pada tipologi titik koordinat pelaku usaha dalam dokumen KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK tidak sesuai dengan alamat yang dimohonkan sebesar 39 persen,” tambah Agus Sutanto.

Pada kesempatan tersebut, Perencana dan Pengkaji Sektor Kementerian Investasi/BKPM Yoga Adhi Pratama, menyampaikan Kementerian Inverstasi/BKPM terus berupaya untuk melakukan perbaikan dalam rangka penerbitan KKPR yang sesuai dengan prosedur dan Rencana Tata Ruang. 

“Adapun beberapa upaya tersebut yaitu penyesuaian data dan informasi mendukung proses konfirmasi KKPR, penyesuaian daftar kegiatan RDTR dengan KBLI dalam sistem OSS, peningkatan algoritma logic dan pengembangan infrastruktur dan peningkatan kapasitas infrastruktur digital” ujar Yoga. Disisi lain dalam pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, Arief Margatama selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dengan hasil pengawasan berupa adanya ketidaksesuaian/kapatuhan pelaku usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan, perbaikan, dan/atau penerapan sanksi. “Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dapat mengusulkan pencabutan perizinan berusaha melalui subsistem pengawasan,” tambah Arief.

Dalam kesempatan yang sama, Ranti Marinda, selaku Kepala Subbagian Hukum Kementerian ATR/BPN menyampaikan, “Ditjen Tata Ruang bersama Kementerian Investasi/BKPM berkomitmen untuk membahas bersama terkait dengan template dan kewenangan penandatanganan dalam dokumen KKPR yang akan ditindaklanjuti dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 dan Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Disamping itu isu intensitas pemanfaatan ruang masih terus dibenahi untuk meminimalisir data warkah asli berbeda dengan print out pada dokumen KKPR,” ujar Ranti. 

Sementara itu, Dody Arif selaku perwakilan Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan, “Terkait dengan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK untuk titik koordinat belum dapat menjangkau nama alamat samapai kepada nama Desa/Kelurahan, namun hal ini terus kami benahi agar pemohon dapat menitikkan lokasi sesuai dengan lokasi usahanya. Saat ini, Kementerian Investasi/BKPM sedang membangun sistem mobile OSS melalui aplikasi handphone untuk dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengakses perizinan.” 

Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Prasetyo Wiranto, menyampaikan salah satu upaya untuk melakukan percepatan penilaian pelaksanaan KKPR dengan metode konfirmasi daring yang sudah dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Disisi lain, Yohanes Fajar Setyo Wibowo, selaku Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV menyampaikan “Perlu adanya penyempurnaan sistem OSS karena masih banyak koordinat lokasi usaha yang tidak sesuai. 

"Kedepan sebaiknya dibuat sistem yang simple dan mudah digunakan masyarakat dalam mengakses perizinan terutama untuk pernyataan mandiri pelaku UMK dimana tidak hanya memetakan lokasinya tetapi juga sudah terinformasi kesesuaiannya dengan rencana tata ruang (RTR),” tegas Yohanes Fajar.

Seluruh peserta Focus Group Discussion (FGD) mendapatkan pemahaman dan informasi yang utuh terkait dengan hasil penilaian KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK di Wilayah Seluruh Indonesia sehingga menjadi knowledge sharing antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Investasi/BKPM. 

“Perlu segara disiapkan langkah-langkah strategis yang dapat memperbaiki permasalahan tata kelola dengan tidak menyalahi aturan tata ruang akibat adanya ketidaksesuaian perizinan yang terbit dengan rencana tata ruang (RTR), sehingga dapat terwujudnya ruang yang nyaman, aman dan produktif,” tegas Agus memungkasi. (SU/AS/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr 
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr 
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id