Berita Terkini

Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Maraknya Alih Fungsi Lahan, Ditjen PPTR Gelar FGD Penyelamatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)

Jakarta – Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Direktorat Jenderal PPTR melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang c.q. Subdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Hasil Analisis Penyelamatan Lahan Sawah di enam provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu pada Kamis (30/11/2023) di Jakarta.

Dalam sambutan dan arahannya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang—Agus Sutanto—menegaskan urgensi penyelamatan lahan sawah melalui upaya aktif pengendalian alih fungsi lahan sawah di tengah alih fungsi lahan sawah yang terus meningkat agar ketahanan pangan nasional tidak terancam. 

“Semakin tingginya tingkat alih fungsi lahan sawah, jika tidak dikendalikan, maka semakin besar pula ancaman krisis pangan serta penurunan kualitas dan kuantitas produksi padi nasional. Maraknya tingkat alih fungsi lahan sawah, jika tidak segera ditangani dan dikendalikan, dapat menyebabkan terjadinya inefisiensi biaya pembangunan untuk infrastruktur pendukung pertanian. Maka dari itu untuk mencegah terjadinya hal tersebut, FGD Penyelamatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini kami adakan,” tutur Agus. 

Agus juga mengingatkan agar pemerintah daerah dapat memastikan kesesuaian pola ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku di setiap daerah melalui integrasi perangkat pengendalian pemanfaatan ruang yang diperketat. Beliau menegaskan, tidak hanya melalui pemberian sanksi yang tepat dan tegas bagi para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang, tetapi juga melalui penyelesaian kasus sengketa tata ruang khususnya di kawasan pertanian. 

Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Eka Aurihan, menyampaikan bahwa salah satu tindak lanjut penyelamatan LSD berdasarkan hasil FGD Klaster 1 (13-15/11/2023) dan Klaster 2 (21-23/11/2023) yaitu verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah terhadap indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan melampirkan foto ber-geotagging di lapangan dan dokumen perizinannya. Selanjutnya, rekomendasi tindak lanjut penyelamatan LSD adalah mempertahankan lahan sawah untuk meningkatkan produktivitas lahan sawah. 

Selain membahas hasil analisis penyelamatan LSD di enam provinsi, FGD ini turut mengundang Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Agribisnis dari Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; serta Akademisi Divisi Sistem Informasi Wilayah dari Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk membahas pentingnya ketahanan pangan nasional di masa ini.

Kedua narasumber menyoroti peran vital ketersediaan lahan sawah bagi kedaulatan pangan masyarakat. Asdep Prasarana dan Sarana Agribisnis dari Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian menuturkan bahwa ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan menjadi faktor penentu ketahanan pangan nasional. Sementara Akademisi Divisi Sistem Informasi Wilayah dari Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah IPB menyampaikan sejumlah isu ketahanan pangan di pedesaan dan perkotaan yang ditemui saat ini, di antaranya berkurangnya luas lahan sawah yang berbanding terbalik dengan pertambahan penduduk saat ini, kualitas lahan sawah yang menurun, usia rerata petani yang semakin tua dan minat penerus petani yang kian tergerus, hingga tingkat migrasi penduduk ke perkotaan yang terus bertambah.

Ke depannya, diharapkan kegiatan FGD ini dapat menggugah peran aktif pemerintah daerah untuk mengadakan sosialisasi bagi masyarakat mengenai pentingnya lahan sawah bagi kedaulatan pangan dan kesejahteraan nasional. Selain memperketat penggunaan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang khususnya di kawasan pertanian, pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani agar minat generasi penerus petani dapat bertambah sehingga ketersediaan dan kelestarian lahan sawah tetap terjaga.

Seluruh peserta kegiatan FGD yang hadir menyambut baik dan menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan penyelamatan lahan sawah di 6 (enam) Provinsi agar terwujud tertib tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian alih fungsi lahan sawah terutama LSD.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan instansi pusat, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko Perekonomian beserta jajaran internal Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang baik secara luring dan daring. (SU/FA/RR)

#DitienPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdan
Ruang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya


Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional