Berita Terkini

Ditjen PPTR Gelar Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP UMK di Provinsi Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara - Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) dari Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan KKPR dan PMP UMK yang menjadi kewenangan Pusat di Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya pada Kawasan Industri Konawe dan sekitarnya, serta kawasan perkotaan di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara pada 20 November sampai 24 November 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satu PSN pada Sektor Kawasan yaitu Kawasan Industri Konawe merupakan Pembangunan Smelter. 

Kawasan Industri Konawe yang merupakan salah satu PSN di Indonesia, memiliki peran yang sangat penting sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pintu gerbang Indonesia bagian timur. Dengan adanya peningkatan kegiatan Berusaha yang signifikan di Kawasan Industri Konawe dan sekitarnya. Tentunya hal ini diiringi dengan peningkatan potensi munculnya dampak negatif terhadap lingkungan. 

Kondisi ini juga didukung dengan semakin meningkatnya pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha disekitar kawasan industri, serta banyak dari para pelaku usaha yang mengajukan perizinan berusaha melalui Pernyataan Mandiri Pelaku UMK untuk jenis kegiatan Pertambangan dan turunannya. 

Oleh karena itu, Tim Penilai KKPR melakukan penilaian terhadap beberapa KKPR dan PMP UMK yang telah diterbitkan antara lain kegiatan PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park, PT Obsidian Stainless Steel, PT First Heavy Nickel Industry, dan kegiatan Berusaha lainnya di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara.

Kegiatan penilaian diawali dengan desk study menggunakan Sistem Informasi Geografis dan dilanjutkan dengan survei lapangan ke lokasi kegiatan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku UMK dalam melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dalam KKPR dan Rencana Tata Ruang demi mewujudkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara yang tertib dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang. (SU/FA/NR/RR)

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATR/BPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
 
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Twitter: twitter.com/ditjenpptr    
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr  
Situs: ditjenpptr.atrbpn.go.id